<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Tanya Jawab PPh</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tanya-jawab-pph/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com</link>
	<description>Informasi Seputar Pajak Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Jan 2012 03:23:38 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
	<item>
		<title>By: Richard Sidabutar</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tanya-jawab-pph/comment-page-14#comment-4433</link>
		<dc:creator>Richard Sidabutar</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Oct 2011 10:13:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.taxonclinic.co.cc/?page_id=66#comment-4433</guid>
		<description>Tuan Yudi seorang pengusaha di bidang usaha jasa servis dan pemeliharaan kendaraan bermotor, mempunyai seorang istri dan 2 (dua) orang anak kandung, pelajar SMU, yang pada awal tahun 2009 masing-masing telah berumur 16 tahun dan 15 tahun. Kedua anak tersebut lapas kegiatan sekolah membantu orang tuanya dan setiap bulan menerima imbalan jasa dari orang tuanya. Istrinya membuka usaha tata boga.
Tuan Yudi menyelenggarakan pembukuan untuk mengadministasikan semua kegiatan usaha, baik dari usaha pokok maupun di luar usaha pokok termasuk kegiatan usaha isterinya. 
Dari pembukuan diketahui jumlah penghasilan neto yang diperoleh dalam tahun 2009 adalah sebagai berikut :
a.Penghasilan neto usaha pokok dan servis dan pemeliharaan kendaraan bermotorsebesar Rp. 225.000.000,00 dalam jumlah tersebut termasuk imbalanjasa yang diberikan kepada kedua anaknya dalam tahun 2009 yang tercatat dalam pembukuan Tuan Yudi, pada pos biaya pengeluaran sebesar Rp. 3.600.000,00.
b.Penghasilan neto dari kegiatan usaha tata boga, istrinya sebesar Rp. 70.500.000,00.
c.Penghasilan dari mengontrak rumahnya selama 2 tahun terhitung 1 Juli 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 500.000.000,00. Uang kontrak diterima penuh saat penandatanganan kontrak.
d.Data PPh yang telah dibayar dalam tahun pajak 2009 adalah sebagai berikut:
1.PPh Pasal 25 sebesar Rp 36.000.000,00
2.PPh Pasal 23 sebesar Rp. 6.000.000,00
3.PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 25.000.000,00
Pertanyaan
Hitung penghasilan Kena Pajak dan PPh terutang Tuan Yudi untuk tahun pajak 2009 serta berikut penjelasan (Dasar hukumnya)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Tuan Yudi seorang pengusaha di bidang usaha jasa servis dan pemeliharaan kendaraan bermotor, mempunyai seorang istri dan 2 (dua) orang anak kandung, pelajar SMU, yang pada awal tahun 2009 masing-masing telah berumur 16 tahun dan 15 tahun. Kedua anak tersebut lapas kegiatan sekolah membantu orang tuanya dan setiap bulan menerima imbalan jasa dari orang tuanya. Istrinya membuka usaha tata boga.<br />
Tuan Yudi menyelenggarakan pembukuan untuk mengadministasikan semua kegiatan usaha, baik dari usaha pokok maupun di luar usaha pokok termasuk kegiatan usaha isterinya.<br />
Dari pembukuan diketahui jumlah penghasilan neto yang diperoleh dalam tahun 2009 adalah sebagai berikut :<br />
a.Penghasilan neto usaha pokok dan servis dan pemeliharaan kendaraan bermotorsebesar Rp. 225.000.000,00 dalam jumlah tersebut termasuk imbalanjasa yang diberikan kepada kedua anaknya dalam tahun 2009 yang tercatat dalam pembukuan Tuan Yudi, pada pos biaya pengeluaran sebesar Rp. 3.600.000,00.<br />
b.Penghasilan neto dari kegiatan usaha tata boga, istrinya sebesar Rp. 70.500.000,00.<br />
c.Penghasilan dari mengontrak rumahnya selama 2 tahun terhitung 1 Juli 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 500.000.000,00. Uang kontrak diterima penuh saat penandatanganan kontrak.<br />
d.Data PPh yang telah dibayar dalam tahun pajak 2009 adalah sebagai berikut:<br />
1.PPh Pasal 25 sebesar Rp 36.000.000,00<br />
2.PPh Pasal 23 sebesar Rp. 6.000.000,00<br />
3.PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 25.000.000,00<br />
Pertanyaan<br />
Hitung penghasilan Kena Pajak dan PPh terutang Tuan Yudi untuk tahun pajak 2009 serta berikut penjelasan (Dasar hukumnya)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ridwan</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tanya-jawab-pph/comment-page-14#comment-4132</link>
		<dc:creator>ridwan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Oct 2011 08:41:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.taxonclinic.co.cc/?page_id=66#comment-4132</guid>
		<description>tingal kamu buat faktur pajak keluaran sesuai tanggal dan jumlah penjualan kamu ke perusahaan tersebut dan jgn lupa kumu imput pjak keluaran tersebut di SPT.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tingal kamu buat faktur pajak keluaran sesuai tanggal dan jumlah penjualan kamu ke perusahaan tersebut dan jgn lupa kumu imput pjak keluaran tersebut di SPT.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: redo</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tanya-jawab-pph/comment-page-14#comment-4076</link>
		<dc:creator>redo</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2011 09:47:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.taxonclinic.co.cc/?page_id=66#comment-4076</guid>
		<description>mau tanyak tentang impor alat kesehatan oleh rumah sakit apa saja aspek perpajakannya?dan apa ada special rule untuk meminimalkan pembayaran pajaknya?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mau tanyak tentang impor alat kesehatan oleh rumah sakit apa saja aspek perpajakannya?dan apa ada special rule untuk meminimalkan pembayaran pajaknya?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: indah pratiwi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tanya-jawab-pph/comment-page-14#comment-3741</link>
		<dc:creator>indah pratiwi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2011 23:48:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.taxonclinic.co.cc/?page_id=66#comment-3741</guid>
		<description>saya ada kesulitan ttg ppn untuk pajak masukan u/ perusahaan lain. pembelian bbm saya kepertamina + ppn sdh lsg dibayar. sedangkan PKP saya baru keluAr bulan agustus. perusahaan yang melakukan pembelian bbm ke perusahaan saya mulai bulan maret minta pajak masukan. bagaimana solusinya mohon jawabanya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya ada kesulitan ttg ppn untuk pajak masukan u/ perusahaan lain. pembelian bbm saya kepertamina + ppn sdh lsg dibayar. sedangkan PKP saya baru keluAr bulan agustus. perusahaan yang melakukan pembelian bbm ke perusahaan saya mulai bulan maret minta pajak masukan. bagaimana solusinya mohon jawabanya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sisi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tanya-jawab-pph/comment-page-14#comment-3696</link>
		<dc:creator>sisi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Aug 2011 09:15:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.taxonclinic.co.cc/?page_id=66#comment-3696</guid>
		<description>Saya sudah menikah dan tidak mempunyai NPWP , tetapi saya di potong pph 21 oleh kantor tempat saya bekerja.
Saat saya bekerja saya melampirkan NPWP suami ke bagian pajak kantor. Selama 2 tahun bekerja baru bulan ini saya dipotong pph 21. Alasannya karena penghasilan saya sudah melebihi PTKP.
Apakah itu benar ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sudah menikah dan tidak mempunyai NPWP , tetapi saya di potong pph 21 oleh kantor tempat saya bekerja.<br />
Saat saya bekerja saya melampirkan NPWP suami ke bagian pajak kantor. Selama 2 tahun bekerja baru bulan ini saya dipotong pph 21. Alasannya karena penghasilan saya sudah melebihi PTKP.<br />
Apakah itu benar ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Anggriana Puspitasari</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tanya-jawab-pph/comment-page-14#comment-3695</link>
		<dc:creator>Anggriana Puspitasari</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Aug 2011 05:23:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.taxonclinic.co.cc/?page_id=66#comment-3695</guid>
		<description>bagaimana tentang besarnya pajak penghasilan atas penjualan objek pajak yaitu beras yang nilainya hampir miliaran rupiah? dan apa dasar hukumnya?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagaimana tentang besarnya pajak penghasilan atas penjualan objek pajak yaitu beras yang nilainya hampir miliaran rupiah? dan apa dasar hukumnya?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: T.E. Charis</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tanya-jawab-pph/comment-page-13#comment-3313</link>
		<dc:creator>T.E. Charis</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jun 2011 09:45:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.taxonclinic.co.cc/?page_id=66#comment-3313</guid>
		<description>Ibu/Bapak Yth.
Kami baru mendirikan yayasan pendidikan dan mendapat npwp.
Tentunya kelak kami harus mengisi spt. Pertanyaannya, buku kas
yang bagaimana yang harus kami buat. Lalu apa pula yang perlu
kami pahami dalam pengisian spt tersebut.
Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ibu/Bapak Yth.<br />
Kami baru mendirikan yayasan pendidikan dan mendapat npwp.<br />
Tentunya kelak kami harus mengisi spt. Pertanyaannya, buku kas<br />
yang bagaimana yang harus kami buat. Lalu apa pula yang perlu<br />
kami pahami dalam pengisian spt tersebut.<br />
Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: benhard</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tanya-jawab-pph/comment-page-13#comment-3164</link>
		<dc:creator>benhard</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 May 2011 13:06:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.taxonclinic.co.cc/?page_id=66#comment-3164</guid>
		<description>mau nanya donk buat sidang skripsi nih,,hehehe,, knapa pajak tidak mengakui metode sum of the year dalam menghitung penyusutan, dan metode lifo dalam penilaian persediaan,, sedangkan dalam akuntansi kedua metode itu diakui..

Terima Kasih....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mau nanya donk buat sidang skripsi nih,,hehehe,, knapa pajak tidak mengakui metode sum of the year dalam menghitung penyusutan, dan metode lifo dalam penilaian persediaan,, sedangkan dalam akuntansi kedua metode itu diakui..</p>
<p>Terima Kasih&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rahmat</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tanya-jawab-pph/comment-page-13#comment-2957</link>
		<dc:creator>Rahmat</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Mar 2011 04:13:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.taxonclinic.co.cc/?page_id=66#comment-2957</guid>
		<description>Saya Seorang suami mempunyai satu istri dan tiga orang anak kami tidak bekerja dan tidak berpenghasilan hidup kami di biayai oleh orang tua tetapi saya mempunyai NPWP yg wajib saya laporkan.
pertanyaan ?
1. Mempergunakan Form apa saya Melaporkan ? Form 1770, Form 1770- SS atau 1770-S
2. Apakah lampiran dari Form tersebut harus di lampirkan sedangkan kami tidak bekerja lalu bagai mana cara mengisinya

mohan jawabanya
Rahmat</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya Seorang suami mempunyai satu istri dan tiga orang anak kami tidak bekerja dan tidak berpenghasilan hidup kami di biayai oleh orang tua tetapi saya mempunyai NPWP yg wajib saya laporkan.<br />
pertanyaan ?<br />
1. Mempergunakan Form apa saya Melaporkan ? Form 1770, Form 1770- SS atau 1770-S<br />
2. Apakah lampiran dari Form tersebut harus di lampirkan sedangkan kami tidak bekerja lalu bagai mana cara mengisinya</p>
<p>mohan jawabanya<br />
Rahmat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Pratiwi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tanya-jawab-pph/comment-page-12#comment-2956</link>
		<dc:creator>Pratiwi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Mar 2011 03:59:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.taxonclinic.co.cc/?page_id=66#comment-2956</guid>
		<description>saya tidak membuat laporan pajak sejak 2008 - 2009 karena saya tidak mengerti dan saya tidak bekerja, tahun ini saya ingin sekali buat laporan pajak pribadi saya bagaimana caranya dan formulir apa saja yang di butuhkan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya tidak membuat laporan pajak sejak 2008 &#8211; 2009 karena saya tidak mengerti dan saya tidak bekerja, tahun ini saya ingin sekali buat laporan pajak pribadi saya bagaimana caranya dan formulir apa saja yang di butuhkan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

