<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: PTKP</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/ptkp/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Mar 2010 06:15:39 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: oki</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/ptkp/comment-page-3#comment-1889</link>
		<dc:creator>oki</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 04:45:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=844#comment-1889</guid>
		<description>Siang Pak Rudi..

mohon infonya untuk ptkp.
besarnya ptkp untuk menikah dan tanggungan apakah sama 1.320.000 untuk 1 bulanya?

saya tunggu jawaban secepatnya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Siang Pak Rudi..</p>
<p>mohon infonya untuk ptkp.<br />
besarnya ptkp untuk menikah dan tanggungan apakah sama 1.320.000 untuk 1 bulanya?</p>
<p>saya tunggu jawaban secepatnya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Agil</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/ptkp/comment-page-3#comment-1883</link>
		<dc:creator>Agil</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Nov 2009 04:24:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=844#comment-1883</guid>
		<description>Pak, saya mau bertanya, misalnya pada bulan juli 2002 anak ke-3 saya lahir, kemudian apakah anak ke-3 saya pada tahun 2003 awal bisa masuk kategori PTKP atau di tahun 2004-nya bisa masuk kategori PTKP ?

Mohon dijelaskan dan kalau bisa dikasih contoh kasus lain ?

Sebelum &amp; Sesudahnya saya ucapkan terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, saya mau bertanya, misalnya pada bulan juli 2002 anak ke-3 saya lahir, kemudian apakah anak ke-3 saya pada tahun 2003 awal bisa masuk kategori PTKP atau di tahun 2004-nya bisa masuk kategori PTKP ?</p>
<p>Mohon dijelaskan dan kalau bisa dikasih contoh kasus lain ?</p>
<p>Sebelum &amp; Sesudahnya saya ucapkan terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nauval</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/ptkp/comment-page-2#comment-1838</link>
		<dc:creator>nauval</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2009 07:47:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=844#comment-1838</guid>
		<description>Pak saya mau tanya cara perhitungan PPh ps 21, terutama perhitungan Pengh. Kena Pajaknya dan tarif berpa yang dipakai sekarang, bagi Mantan karyawan yang terbagi atas :
1. Karyawan keluar
2. karyawan Kembali ke kantor pusat (induk)
3. karyawan meninggal
terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak saya mau tanya cara perhitungan PPh ps 21, terutama perhitungan Pengh. Kena Pajaknya dan tarif berpa yang dipakai sekarang, bagi Mantan karyawan yang terbagi atas :<br />
1. Karyawan keluar<br />
2. karyawan Kembali ke kantor pusat (induk)<br />
3. karyawan meninggal<br />
terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: didi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/ptkp/comment-page-2#comment-1837</link>
		<dc:creator>didi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2009 03:35:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=844#comment-1837</guid>
		<description>Selamat pagi pak,

Saya mau menanyakan mengenai PTKP, saya karyawan tetap perusahaan swasta di jakarta, awal desember 2008 saya menikah, surat nikah/akta nikah baru keluar pada pebruari 2009, lalu akta nikah tersebut saya tembuskan ke bag SDM perusahaan tempat saya bekerja, dengan harapan status saya segera berubah dari TK menjadi K/0, tetapi menurut bag SDM, status saya baru bisa berubah pada tahun pajak 2010, tidak bisa pada tahun pajak 2009 ini, kalau begitu bukankah saya dirugikan karena saya sudah menikah secara hukum dan agama pada bulan desember 2008, mohon pencerahannya pak untuk apa yang harus saya lakukan, terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat pagi pak,</p>
<p>Saya mau menanyakan mengenai PTKP, saya karyawan tetap perusahaan swasta di jakarta, awal desember 2008 saya menikah, surat nikah/akta nikah baru keluar pada pebruari 2009, lalu akta nikah tersebut saya tembuskan ke bag SDM perusahaan tempat saya bekerja, dengan harapan status saya segera berubah dari TK menjadi K/0, tetapi menurut bag SDM, status saya baru bisa berubah pada tahun pajak 2010, tidak bisa pada tahun pajak 2009 ini, kalau begitu bukankah saya dirugikan karena saya sudah menikah secara hukum dan agama pada bulan desember 2008, mohon pencerahannya pak untuk apa yang harus saya lakukan, terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nina</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/ptkp/comment-page-2#comment-1835</link>
		<dc:creator>nina</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2009 05:25:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=844#comment-1835</guid>
		<description>Numpang tanya...penghasilan kurang dari 1juta apakah kena pajak penghasilan??
Makasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Numpang tanya&#8230;penghasilan kurang dari 1juta apakah kena pajak penghasilan??<br />
Makasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/ptkp/comment-page-2#comment-1811</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 13:49:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=844#comment-1811</guid>
		<description>&lt;a href=&quot;#comment-1810&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;@syrre&lt;/a&gt;, Dalam menghitung PTKP maka keadaan yang menentukan adalah status kawin atau tidak bukan jumlah istri, jadi walaupun si pria memiliki istri lebih dari dari satu tetap mendapat tambahan PTKP untuk status kawin sebesar Rp. 1,32 juta dan tambahan PTKP untuk tanggungan maksimal 3 masing-masing Rp. 1,2 juta.

Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="#comment-1810" rel="nofollow">@syrre</a>, Dalam menghitung PTKP maka keadaan yang menentukan adalah status kawin atau tidak bukan jumlah istri, jadi walaupun si pria memiliki istri lebih dari dari satu tetap mendapat tambahan PTKP untuk status kawin sebesar Rp. 1,32 juta dan tambahan PTKP untuk tanggungan maksimal 3 masing-masing Rp. 1,2 juta.</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: syrre</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/ptkp/comment-page-2#comment-1810</link>
		<dc:creator>syrre</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 10:48:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=844#comment-1810</guid>
		<description>saya ingin menanyakan bagaimana perhitungan PTKP jika suami mempunyai 2 istri masing2 istri mempunyai 2 anak, suami berpenghasilan 10 jt /bln. mohon dibantu... terima kasih...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya ingin menanyakan bagaimana perhitungan PTKP jika suami mempunyai 2 istri masing2 istri mempunyai 2 anak, suami berpenghasilan 10 jt /bln. mohon dibantu&#8230; terima kasih&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/ptkp/comment-page-2#comment-1724</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2009 01:48:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=844#comment-1724</guid>
		<description>&lt;a href=&quot;#comment-1721&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;@susiana&lt;/a&gt;, Untuk mengurus NPWP Ibu cukup mengisi formulir yang disediakan gratis pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan alamat KTP Ibu dilampiri dengan copy KTP dan Kartu Keluarga. Jika Ibu berstatus sebagai karyawan maka tiap bulan penghasilan Ibu akan dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempat bekerja. Namun jika Ibu memiliki usaha maka penghitungan PPh atas keuntungan usaha dilakukan pada akhir tahun melalui SPT Tahunan PPh dan tiap bulan membayar angsuran PPh Pasal 25 yang dihitung dari PPh yang harus dibayar sendiri dibagi 12.
Besarnya PTKP Ibu adalah :

Buat Ibu Rp 15.840.000 	 	 
Tanggungan Rp 3.960.000 	 
Total PTKP Rp 19.800.000

Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="#comment-1721" rel="nofollow">@susiana</a>, Untuk mengurus NPWP Ibu cukup mengisi formulir yang disediakan gratis pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan alamat KTP Ibu dilampiri dengan copy KTP dan Kartu Keluarga. Jika Ibu berstatus sebagai karyawan maka tiap bulan penghasilan Ibu akan dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempat bekerja. Namun jika Ibu memiliki usaha maka penghitungan PPh atas keuntungan usaha dilakukan pada akhir tahun melalui SPT Tahunan PPh dan tiap bulan membayar angsuran PPh Pasal 25 yang dihitung dari PPh yang harus dibayar sendiri dibagi 12.<br />
Besarnya PTKP Ibu adalah :</p>
<p>Buat Ibu Rp 15.840.000<br />
Tanggungan Rp 3.960.000<br />
Total PTKP Rp 19.800.000</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: susiana</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/ptkp/comment-page-2#comment-1721</link>
		<dc:creator>susiana</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2009 06:44:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=844#comment-1721</guid>
		<description>Saya janda dengan 3 anak yang masih kecil. Penghasilan saya Rp. 5 juta per bulan. Kredit yang masih harus saya bayar adalah mobil Rp. 3 juta per bulan dan 18 bulan lagi baru lunas(saat ini saya sdh memiliki rumah sendiri / kredit BTN sudah lunas). Saat ini saya ingin mengurus NPWP. Mohon saya diberi saran apa yang harus saya lakukan dan berapa PTKP saya ?. Demikian terima kasih atas jawabannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya janda dengan 3 anak yang masih kecil. Penghasilan saya Rp. 5 juta per bulan. Kredit yang masih harus saya bayar adalah mobil Rp. 3 juta per bulan dan 18 bulan lagi baru lunas(saat ini saya sdh memiliki rumah sendiri / kredit BTN sudah lunas). Saat ini saya ingin mengurus NPWP. Mohon saya diberi saran apa yang harus saya lakukan dan berapa PTKP saya ?. Demikian terima kasih atas jawabannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/ptkp/comment-page-2#comment-1510</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2009 05:29:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=844#comment-1510</guid>
		<description>&lt;a href=&quot;#comment-1509&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;@panji L&lt;/a&gt;, 

Pasal 7 ayat (1d) mengatakan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

&lt;blockquote&gt;Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.&lt;/blockquote&gt;


Penjelasan Pasal 7 (1) UU PPh mengatatakan:

&lt;blockquote&gt;Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga)orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak
mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh
Wajib Pajak.&lt;/blockquote&gt;

Dengan demikian tidak ada batasan anak belum dewasa yg boleh mendapatkan PTKP, sehingga walaupun si anak sudah tua namun masih menjadi tanggungan sepenuhnya orang tua tetap mendapatkan tambahan PTKP. Mengenai anak angkat harus merujuk kepada ketentuan hukum mengenai anak angkat.

Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="#comment-1509" rel="nofollow">@panji L</a>, </p>
<p>Pasal 7 ayat (1d) mengatakan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:</p>
<blockquote><p>Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.</p></blockquote>
<p>Penjelasan Pasal 7 (1) UU PPh mengatatakan:</p>
<blockquote><p>Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga)orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak<br />
mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh<br />
Wajib Pajak.</p></blockquote>
<p>Dengan demikian tidak ada batasan anak belum dewasa yg boleh mendapatkan PTKP, sehingga walaupun si anak sudah tua namun masih menjadi tanggungan sepenuhnya orang tua tetap mendapatkan tambahan PTKP. Mengenai anak angkat harus merujuk kepada ketentuan hukum mengenai anak angkat.</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
