PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK


Sampai dengan 31 Desember 2008 :

KMK Nomor: 137/PMK.03/2005

  • Diri Sendiri                                 Rp.13,2 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,2 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp.13,2 juta
  • Tambahan Tanggungan          Rp. 1,2 juta
(Maksimal 3 orang)



Mulai Berlaku 1 Januari 2009:

  • Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,32 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp. 15,84 juta
  • Tambahan Tanggungan         Rp. 1,32 juta
(Maksimal 3 orang)
Contoh Perhitungan PTKP
Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP
TK 15.840.000 - - 15.840.000
K/0 15.840.000 1.320.000 - 17.160.000
K/1 15.840.000 1.320.000 1.320.000 18.480.000
K/2 15.840.000 1.320.000 2.640.000 19.800.000
K/3 15.840.000 1.320.000 3.960.000 21.120.000
TK/1 15.840.000 1.320.000 17.160.000
TK/2 15.840.000 2.640.000 18.480.000
TK/3 15.840.000 3.960.000 19.800.000


Ket:

TK = Tidak Kawin

K/1 = Kawin, tanggungan 1 orang


Related search : ptkp 2010,ptkp terbaru,PTKP 2008,perhitungan PTKP,Tarif PTKP,PTKP Tahun 2008,ptkp terbaru 2010,tarif ptkp 2010,PERHITUNGAN PTKP 2011,daftar ptkp 2011