PTKP


(dibaca 17,004 kali)

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK


Sampai dengan 31 Desember 2008 :

KMK Nomor: 137/PMK.03/2005

  • Diri Sendiri                                 Rp.13,2 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,2 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp.13,2 juta
  • Tambahan Tanggungan          Rp. 1,2 juta
(Maksimal 3 orang)



Mulai Berlaku 1 Januari 2009:

  • Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,32 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp. 15,84 juta
  • Tambahan Tanggungan         Rp. 1,32 juta
(Maksimal 3 orang)
Contoh Perhitungan PTKP
Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP
TK 15.840.000 - - 15.840.000
K/0 15.840.000 1.320.000 - 17.160.000
K/1 15.840.000 1.320.000 1.320.000 18.480.000
K/2 15.840.000 1.320.000 2.640.000 19.800.000
K/3 15.840.000 1.320.000 3.960.000 21.120.000
TK/1 15.840.000 1.320.000 17.160.000
TK/2 15.840.000 2.640.000 18.480.000
TK/3 15.840.000 3.960.000 19.800.000


Ket:

TK = Tidak Kawin

K/1 = Kawin, tanggungan 1 orang

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Artikel ini boleh dipublikasikan ulang, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini. Terima kasih.

Comments

21 Responses to “PTKP”
  1. nauval says:

    Pak saya mau tanya cara perhitungan PPh ps 21, terutama perhitungan Pengh. Kena Pajaknya dan tarif berpa yang dipakai sekarang, bagi Mantan karyawan yang terbagi atas :
    1. Karyawan keluar
    2. karyawan Kembali ke kantor pusat (induk)
    3. karyawan meninggal
    terimakasih

    Jawab

  2. didi says:

    Selamat pagi pak,

    Saya mau menanyakan mengenai PTKP, saya karyawan tetap perusahaan swasta di jakarta, awal desember 2008 saya menikah, surat nikah/akta nikah baru keluar pada pebruari 2009, lalu akta nikah tersebut saya tembuskan ke bag SDM perusahaan tempat saya bekerja, dengan harapan status saya segera berubah dari TK menjadi K/0, tetapi menurut bag SDM, status saya baru bisa berubah pada tahun pajak 2010, tidak bisa pada tahun pajak 2009 ini, kalau begitu bukankah saya dirugikan karena saya sudah menikah secara hukum dan agama pada bulan desember 2008, mohon pencerahannya pak untuk apa yang harus saya lakukan, terima kasih.

    Jawab

  3. nina says:

    Numpang tanya…penghasilan kurang dari 1juta apakah kena pajak penghasilan??
    Makasih

    Jawab

  4. syrre says:

    saya ingin menanyakan bagaimana perhitungan PTKP jika suami mempunyai 2 istri masing2 istri mempunyai 2 anak, suami berpenghasilan 10 jt /bln. mohon dibantu… terima kasih…

    Jawab

    Rudi reply on August 2nd, 2009 8:49 pm:

    @syrre, Dalam menghitung PTKP maka keadaan yang menentukan adalah status kawin atau tidak bukan jumlah istri, jadi walaupun si pria memiliki istri lebih dari dari satu tetap mendapat tambahan PTKP untuk status kawin sebesar Rp. 1,32 juta dan tambahan PTKP untuk tanggungan maksimal 3 masing-masing Rp. 1,2 juta.

    Salam,

    Jawab

  5. susiana says:

    Saya janda dengan 3 anak yang masih kecil. Penghasilan saya Rp. 5 juta per bulan. Kredit yang masih harus saya bayar adalah mobil Rp. 3 juta per bulan dan 18 bulan lagi baru lunas(saat ini saya sdh memiliki rumah sendiri / kredit BTN sudah lunas). Saat ini saya ingin mengurus NPWP. Mohon saya diberi saran apa yang harus saya lakukan dan berapa PTKP saya ?. Demikian terima kasih atas jawabannya.

    Jawab

    Rudi reply on June 17th, 2009 8:48 am:

    @susiana, Untuk mengurus NPWP Ibu cukup mengisi formulir yang disediakan gratis pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan alamat KTP Ibu dilampiri dengan copy KTP dan Kartu Keluarga. Jika Ibu berstatus sebagai karyawan maka tiap bulan penghasilan Ibu akan dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempat bekerja. Namun jika Ibu memiliki usaha maka penghitungan PPh atas keuntungan usaha dilakukan pada akhir tahun melalui SPT Tahunan PPh dan tiap bulan membayar angsuran PPh Pasal 25 yang dihitung dari PPh yang harus dibayar sendiri dibagi 12.
    Besarnya PTKP Ibu adalah :

    Buat Ibu Rp 15.840.000
    Tanggungan Rp 3.960.000
    Total PTKP Rp 19.800.000

    Salam,

    Jawab

  6. panji L says:

    Pak, saya ingin menanyakan mengenai anak yang menjadi tanggungan dalam PTKP. Dalam diskusi dengan temen-teman kemarin, kami belum sepakat mengenai batasan umur seorang anak bisa masuk menjadi tanggungan.
    anak disini bisa anak kandung atau anak angkat. Setau saya jika anak kandung, maka tidak ada batasan umur, jadi bisa tetap menjadi tanggungan sampai dengan anak tersebut mempunyai penghasilan sendiri.Sedangkan jika anak angkat, dibatasi sampai dengan dewasa, yaitu berumur 18 tahun atau sudah menikah.
    Apakah hal itu benar?
    Kemudian, Yang ingin saya tanyakan berapa kah batasan umur seorang anak disebut dewasa?? sehingga tidak boleh menjadi bagian dari tanggungan lagi,.. Mohon diberikan dasar hukumnya.
    Terima Kasih sebelumnya

    Jawab

    Rudi reply on March 31st, 2009 12:29 pm:

    @panji L,

    Pasal 7 ayat (1d) mengatakan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

    Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    Penjelasan Pasal 7 (1) UU PPh mengatatakan:

    Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga)orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak
    mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh
    Wajib Pajak.

    Dengan demikian tidak ada batasan anak belum dewasa yg boleh mendapatkan PTKP, sehingga walaupun si anak sudah tua namun masih menjadi tanggungan sepenuhnya orang tua tetap mendapatkan tambahan PTKP. Mengenai anak angkat harus merujuk kepada ketentuan hukum mengenai anak angkat.

    Salam,

    Jawab

Page 2 of 3«123»

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: