PTKP


(dibaca 16,978 kali)

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK


Sampai dengan 31 Desember 2008 :

KMK Nomor: 137/PMK.03/2005

  • Diri Sendiri                                 Rp.13,2 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,2 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp.13,2 juta
  • Tambahan Tanggungan          Rp. 1,2 juta
(Maksimal 3 orang)



Mulai Berlaku 1 Januari 2009:

  • Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,32 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp. 15,84 juta
  • Tambahan Tanggungan         Rp. 1,32 juta
(Maksimal 3 orang)
Contoh Perhitungan PTKP
Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP
TK 15.840.000 - - 15.840.000
K/0 15.840.000 1.320.000 - 17.160.000
K/1 15.840.000 1.320.000 1.320.000 18.480.000
K/2 15.840.000 1.320.000 2.640.000 19.800.000
K/3 15.840.000 1.320.000 3.960.000 21.120.000
TK/1 15.840.000 1.320.000 17.160.000
TK/2 15.840.000 2.640.000 18.480.000
TK/3 15.840.000 3.960.000 19.800.000


Ket:

TK = Tidak Kawin

K/1 = Kawin, tanggungan 1 orang

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Artikel ini boleh dipublikasikan ulang, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini. Terima kasih.

Comments

21 Responses to “PTKP”
  1. SUGIYANTO says:

    APAKAH SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI DIKENAKAN PAJAK, DAN APABILA TIDAK APAKAH PAJAK YANG TERLANJUR TELAH DIKIRIM DAPAT DIKEMBALIKAN

    Jawab

  2. vera says:

    saya mau menanyakan mengenai masalah pendaftaran NPWP saya masih bingung nih pak.saya mau tanya setelah saya baca seseorang bisa mendaftarkan diri untuk NPWP klo penghasilannya diatas PTKP ya???diman untuk PTKP th 2009 skrg :
    sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :

    * Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
    * Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
    * Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
    * Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga

    jadi klo pengahsilan dibawah PTKP diatas tidak perlu dibuat NPWP,apa begitu ya pak?klo dia pengahsilan netto nya 1,5jt brti blm bisa?dan apa masih perlu untuk dilaporkan setiap blnnya dan tahunannya utk pelaporan pph psl 21 nya nti???tolong dibntu ya pak, terimaksih…

    Jawab

  3. sikin says:

    pak mau tanya…
    pembagian warisan kalo tidak menggunakan notaris, apa bisa dianggap sah oleh pajak??
    terima kasih

    Jawab

  4. Anny says:

    Pak,minta nasehatnya yah pak..
    suami saya orang Malaysia dan dia sudah dikenakan pajak di sana ( dia bekerja di malaysia ) sedangkan saya karena memiliki rumah dan mobil atas nama saya ( hibahan dari orang tua saya ) maka saya baru membuat Npwp, dan sekarang saya tinggal di jakarta ( mengajar beberapa murid di rumah ) , apakah saya harus membayar pajak ?? dan bagaimana perhitungannya ? ( saya sudah mempunyai 1 anak yg sekarang ikut dengan saya ) thanks tuk nasehatnya

    Jawab

  5. Charles says:

    Pak tolong tanya, kalau istri saya sudah punya NPWP lebih dahulu dan dia bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan saya baru membuat NPWP dan saya bekerja sebagai Karyawan, bagaimana perlakuan PTKP untuk perhitungan pph21 saya?
    mohon pencerahannya.

    Jawab

    Rudi reply on March 2nd, 2009 8:30 pm:

    @Charles, Karena istri memiliki usaha maka penghitungan PPhnya dilakukan dengan menggabungkan dengan penghasilan suami dan akan mendapatkan PTKP tambahan sebesar Rp 15,84.

    Salam,

    Jawab

    Charles reply on March 3rd, 2009 9:40 am:

    @Rudi,
    Kalau pph istri saya digabung, berarti NPWP istri saya perlu dilakukan pencabutan?
    Bagaimana jika kami ingin melaporkan pph kami secara terpisah, apa perlu dibuatkan surat perjanjian pisah harta? hal2 apa saja yang harus diperhatikan?
    Terima kasih

    Jawab

    Rudi reply on March 3rd, 2009 10:10 am:

    @Charles, Wanita kawin diperbolehkan menggunakan NPWP sendiri namun untuk penghitungan PPh masing-masing tetap penghasilan digabung lebih dahulu baru kemudian PPh terutang dialokasi sesuai dengan proporsi penghasilan.

    Salam,

    Jawab

  6. delunk says:

    Tuloong Donk Pak, Gimana nih kontraktor 4th lalu ada borongan tanpa PPn kemudian sekarang baru ditagih PPn, sedangkan kita belum pungut ppn nya Gimana nih apa boleh kita mengajukan penundaan pembayaran tagihan PPn sementara kita masih nagih dulu ke oranya dulu …….? tolong pak dibantu pencerahanya, atas bantuan saya haturkan banyak trima kasih…

    Jawab

    Rudi reply on February 26th, 2009 4:15 pm:

    @delunk, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pajak yang terutang dalam STP/SKP, namun walaupun permohonan tersebut disetujui sanksi bunga 2% per bulan tetap dikenakan.

    Salam,

    Jawab

Page 1 of 3123»

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: