PTKP


(dibaca 16,868 kali)

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK


Sampai dengan 31 Desember 2008 :

KMK Nomor: 137/PMK.03/2005

  • Diri Sendiri                                 Rp.13,2 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,2 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp.13,2 juta
  • Tambahan Tanggungan          Rp. 1,2 juta
(Maksimal 3 orang)



Mulai Berlaku 1 Januari 2009:

  • Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,32 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp. 15,84 juta
  • Tambahan Tanggungan         Rp. 1,32 juta
(Maksimal 3 orang)
Contoh Perhitungan PTKP
Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP
TK 15.840.000 - - 15.840.000
K/0 15.840.000 1.320.000 - 17.160.000
K/1 15.840.000 1.320.000 1.320.000 18.480.000
K/2 15.840.000 1.320.000 2.640.000 19.800.000
K/3 15.840.000 1.320.000 3.960.000 21.120.000
TK/1 15.840.000 1.320.000 17.160.000
TK/2 15.840.000 2.640.000 18.480.000
TK/3 15.840.000 3.960.000 19.800.000


Ket:

TK = Tidak Kawin

K/1 = Kawin, tanggungan 1 orang

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Artikel ini boleh dipublikasikan ulang, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini. Terima kasih.

Comments

21 Responses to “PTKP”
  1. oki says:

    Siang Pak Rudi..

    mohon infonya untuk ptkp.
    besarnya ptkp untuk menikah dan tanggungan apakah sama 1.320.000 untuk 1 bulanya?

    saya tunggu jawaban secepatnya..

    Jawab

  2. Agil says:

    Pak, saya mau bertanya, misalnya pada bulan juli 2002 anak ke-3 saya lahir, kemudian apakah anak ke-3 saya pada tahun 2003 awal bisa masuk kategori PTKP atau di tahun 2004-nya bisa masuk kategori PTKP ?

    Mohon dijelaskan dan kalau bisa dikasih contoh kasus lain ?

    Sebelum & Sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

    Jawab

Page 3 of 3«123

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: