PBB
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
A. SUBJEK PAJAK ( 250304 )
1 Siapa Subjek PBB ? Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak.
- Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak.
- Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka :
- ü Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetujui;
- ü Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui;
- ü Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap diterima.
- Tanda pembayaran/pelunasan PBB bukan merupakan bukti pemilikan hak.
Related search : cara menghitung PBB,Pajak PBB,CARA PERHITUNGAN PBB,pbb pajak,denda pbb,cara hitung pbb,cara membayar pbb,cara penghitungan pbb,cara menghitung pajak pbb,batas akhir pembayaran pbb
