Kewajiban PPN Pedagang Emas

(dibaca 1,443 kali)

November 17, 2008 by Rudi  
Filed under PPN

Krisis finansial global yang terjadi saat ini semakin menguatkan teori diversifikasi yang menyatakan don’t put all your eggs in one basket, karena seiring dengan kejatuhan pasar saham maka bagi investor yang melakukan investasi hanya di pasar saham merasakan dalam waktu sesaat nilai investasinya terjun bebas. Oleh karena itu saat ini sebagian orang mulai memikirkan bentuk investasi apa yang relatif aman, mungkin investasi dalam emas bisa menjadi salah satu pilihan portofolio investasi. Pada kesempatan ini saya tidak akan membahas mengenai investasi emas :grin: , tetapi mengenai pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pedagang Emas.

 

Dasar Hukum

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 168/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 12/PJ.52/2002 tanggal 28 Maret 2002


Pengusaha Toko Emas Perhiasan

Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain yang memiliki karakteristik pedagang eceran.


Emas Perhiasan

Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.


Harga Jual Emas Perhiasan

Harga Jual Emas Perhiasan adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan karena penyerahan emas perhiasan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.


Menghitung PPN

Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut:

a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha  Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan.
b. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan  adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.

 

Pajak Masukan

Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Paja

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: