Kewajiban PPN Pedagang Emas
(dibaca 1,443 kali)
Krisis finansial global yang terjadi saat ini semakin menguatkan teori diversifikasi yang menyatakan don’t put all your eggs in one basket, karena seiring dengan kejatuhan pasar saham maka bagi investor yang melakukan investasi hanya di pasar saham merasakan dalam waktu sesaat nilai investasinya terjun bebas. Oleh karena itu saat ini sebagian orang mulai memikirkan bentuk investasi apa yang relatif aman, mungkin investasi dalam emas bisa menjadi salah satu pilihan portofolio investasi. Pada kesempatan ini saya tidak akan membahas mengenai investasi emas
, tetapi mengenai pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pedagang Emas.
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 168/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 12/PJ.52/2002 tanggal 28 Maret 2002
Pengusaha Toko Emas Perhiasan
Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain yang memiliki karakteristik pedagang eceran.
Emas Perhiasan
Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Harga Jual Emas Perhiasan
Harga Jual Emas Perhiasan adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan karena penyerahan emas perhiasan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Menghitung PPN
Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut:
a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan.
b. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.
Pajak Masukan
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Paja
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.



