Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan

(dibaca 3,508 kali)

September 12, 2008 by Rudi  
Filed under KUP, PBB & BPHB, PPh Final

Bagi Anda yang berencana menjual atau membeli tanah dan bangunan (rumah) dalam waktu dekat segeralah mengurus NPWP bagi yang belum memilikinya, karena Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan PER-35/PJ.2008 tanggal 9 September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Hal-hal yang diatur dalam PER-35/PJ.2008 tersebut adalah sebagai berikut:

  • Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali atas pembayaran BPHTB dengan NJOP kurang dari Rp 60.000.000
  • Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan tanah dan atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP Wajib Pajak yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan , kecuali PPh yang dibayar kurang dari Rp 3.000.000


Jadi mulai tanggal 9 September 2008 setiap orang yang menjual atau membeli  tanah dan/atau bangunan harus memiliki NPWP



Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

13 Responses to “Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan”
  1. Jemmy says:

    teman saya membeli tanah dari pengembang th 2007 dengan status PPJB dan telah dilunasi ditahun 2007 namun pengembang belum menyerahterimakan tanah dan belum pernah membayar PBB dari tanah tersebut s/d tahun 2009. pertanyaan: apakah harus dimasukkan ke daftar harta mengingat pada daftar harta tercantum tahun perolehan ??

    Apa konsekuensi nya secara pajak jika tidak dilaporkan??. Apakah secara pajak boleh dilaporkan pada tahun serah terima sebagai tahun perolehan? Bagaimana jika nanti tanah tersebut akan dijual??

    Terima kasih

    Jawab

  2. Michele says:

    maaf pak,mau numpang nanya lagi,

    yg dimaksud NPWP cabang itu apa ya?

    (ps: saya hanya punya 1 (satu) tempat usaha saja yaitu di Tegal, sedangkan tempat tinggal saya di Semarang).

    apakah artinya saya harus bikin 2 NPWP ?

    Kemudian, apabila saya minta npwp cabang, SPT harus saya laporkan di KPP yang mana? apakah harus dilaporkan ke dua KPP tsb?

    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

    Jawab

  3. Michele says:

    pak saya mau tanya,

    Saya berencana utk membikin NPWP, namun saya bingung, harus bikin di kantor pajak yg mana ? Sekarang saya bertempat tinggal di Semarang (Memiliki KTP semarang), sedangkan toko saya terletak di kota Tegal? apakah bikin dikantor pajak di kota tempat saya menetap atau di kota tempat usaha toko saya berada?

    atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

    Jawab

    Rudi reply on February 13th, 2009 7:32 am:

    @Michele, NPWP dibuat sesuai dengan domisili pada KTP. Jika alamat usaha berbeda maka dapat minta NPWP cabang pada KPP tempat usaha berada.

    Salam,

    Jawab

Page 2 of 2«12

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: