Formulir SPT tak lagi dikirim

(dibaca 1,145 kali)

September 15, 2009 by Rudi  
Filed under Berita

Mulai tahun depan, kantor pelayanan pajak (KPP) tidak akan mengirimkan lagi formulir surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menjelaskan ketentuan itu ditegaskan dalam surat pengumuman Direktorat Jenderal Pajak bernomor S-428/PJ.09/2009 tentang sosialisasi Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT. (Bisnis/aca)

 

Sumber: Bisnis Indonesia Online

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: