Formulir SPT dan Bukti Potong PPh Pasal 23/26,4(2),22,15

(dibaca 11,011 kali)

October 1, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Mulai 1 November 2009 bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, PasaI 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya mengalami perubahan. Dirjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai bentuk formulir Surat pemberitahuan Pajak (SPT) dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang terbaru  yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya, yang terbit tanggal 30 September 2009. Ketentuan tersebut mencabut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009.

 

Donwload Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya.

 

Download SPT Masa PPh 2009

Download Bukti Pemotongan & Pemungutan 2009

Download Daftar Bukti Potong 2009

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

One Response to “Formulir SPT dan Bukti Potong PPh Pasal 23/26,4(2),22,15”
  1. Anto says:

    Jika Anda memerlukan formulir SPT Masa PPh berdasarkan PER-53/PJ/2009 ini dalam bentuk file Microsoft Excel, Anda dapat men-download file tersebut di: SITUS TAX LEARNING

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: