Formulir SPT dan Bukti Potong PPh Final, Pasal 23,26,15,22

(dibaca 7,210 kali)

August 5, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Dirjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai bentuk formulir Surat pemberitahuan Pajak (SPT) dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang terbaru yang mulai berlaku 1 Oktober 2009, yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya, yang terbit tanggal 24 Juli 2009.

 

Download  PER-43/PJ/2009 (Formulir dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang terbaru 2009)

 

PER-43/PJ/2009  tersebut sudah tidak berlaku dan telah dicabut dengan PER- 5 3/PJ/2009 tanggal 30 September 2009. Baca ketentuan terbaru


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

One Response to “Formulir SPT dan Bukti Potong PPh Final, Pasal 23,26,15,22”
  1. Sutrisno says:

    Yth. Pak Rudy,
    formulir SPT format xls, sesuai dengan PER- 5 3/PJ/2009 tanggal 30 September 2009, bisa didownload dimana ya pak?
    Terima kasih.
    Trisno

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: