<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="WordPress/2.9.1" -->
<rss version="0.92">
<channel>
	<title>KLINIK-PAJAK.COM&gt;&gt; KLINIK-PAJAK.COM &#187;</title>
	<link>http://www.klinik-pajak.com</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Sun, 07 Feb 2010 15:56:39 +0000</lastBuildDate>
	<docs>http://backend.userland.com/rss092</docs>
	<language>en</language>
	
	<item>
		<title>Fasilitas Penurunan Tarif PPh Tahunan Badan</title>
		<description><![CDATA[Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2009 sudah semakin dekat yaitu paling lambat tanggal 30 April 2010. Sekedar mengingatkan bahwa khusus untuk Wajib Pajak berbentuk badan sesuai dengan Undang-undang PPh terbaru 36 tahun 2008 yang berlaku mulai tahun pajak 2009 diberikan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan sebesar [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/fasilitas-penurunan-tarif-pph-tahunan-badan.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Pensiun,THT, dan JHT</title>
		<description><![CDATA[Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, tanggal 25 Januari 2010. Berikut [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-uang-pesangon-pensiuntht-dan-jht.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Biaya Promosi</title>
		<description><![CDATA[Ketentuan mengenai jumlah yang diperbolehkan dibebankan  sebagai biaya promosi untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi Dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yang terbit tanggal 10 Juni 2009, telah berubah. Aturan terbaru yang mulai 1 Januari 2010 adalah  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/biaya-promosi.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009</title>
		<description><![CDATA[Bagi Wajib Pajak Orang pribadi telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Terdapat tiga jenis [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/spt-tahunan-pph-orang-pribadi-2009.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Modus Menghindari Pajak Via Transfer Pricing Dibabat!</title>
		<description><![CDATA[Pemerintah terus berupaya meminimalkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak. Salah satu upayanya dengan menggiatkan penelisikan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing.
Direktur penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, sejumlah negara berjanji memberikan data kekayaan orang Indonesia yang disimpan di negara tersebut.
&#8220;Jadi sebentar lagi mengalir (informasinya). (Wajib pajak) yang punya rumah [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/modus-menghindari-pajak-via-transfer-pricing-dibabat.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Pencegahan Penyalahgunaan Tax Treaty (P3B)</title>
		<description><![CDATA[Untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER &#8211; 62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
 
Penyalahgunaan P3B
P3B tidak diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, meskipun penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan.
 
Penyalahgunaan P3B  dimaksud  dapat terjadi dalam hal :

transaksi yang [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pencegahan-penyalahgunaan-tax-treaty-p3b.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Tata Cara Penerapan Tax Treaty (P3B)</title>
		<description><![CDATA[Berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang PPh diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty) maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penetapan Persetujuan [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/tata-cara-penetapan-tax-treaty-p3b.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>UU PPN dan PPnBM Terbaru No 42 Tahun 2009</title>
		<description><![CDATA[Telah terbit Undang-undang terbaru yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terbit tanggal 15 Oktober 2009.  UU PPN dan PPnBM tersebut mulai [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/uu-ppn-dan-ppnbm-terbaru-no-42-tahun-2009.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Norma Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan MLM</title>
		<description><![CDATA[Ada khabar gembira bagi orang pribadi yang bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi dan distributor  perusahaan MLM atau direct selling, karena sekarang mereka diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebelumnya petugas dinas luar asuransi dan distributor  perusahaan MLM atau direct selling tidak diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena dianggap sebagai pekerja tidak bebas. Hal [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/norma-bagi-petugas-dinas-luar-asuransi-dan-mlm.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>PPh Pasal 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai</title>
		<description><![CDATA[Pada kesempatan ini akan dibahas cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai seperti tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, distributor multi level marketing atau direct selling, petugas dinas luar asuransi dan agen iklan, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-penghasilan-bukan-pegawai.html</link>
			</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.443 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2010-02-09 13:48:11 -->
<!-- Compression = gzip -->