<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="WordPress/2.9.2" -->
<rss version="0.92">
<channel>
	<title>KLINIK-PAJAK.COM&gt;&gt; KLINIK-PAJAK.COM &#187;</title>
	<link>http://www.klinik-pajak.com</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Mar 2010 06:45:35 +0000</lastBuildDate>
	<docs>http://backend.userland.com/rss092</docs>
	<language>en</language>
	
	<item>
		<title>Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak</title>
		<description><![CDATA[Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10 /PJ/2010.]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/dokumen-tertentu-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Pengertian Penghasilan Sewa dan Jasa Teknik, Manajemen, dan Konsultan</title>
		<description><![CDATA[Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan yang terutang PPh Pasal 23.]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pengertian-sewa-dan-jasa-teknik-manajemen-dan-konsultan.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pembuatan dan Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak</title>
		<description><![CDATA[Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai tata cara pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang mulai berlaku pada 22 Februari 2010.]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pemerintah-tetapkan-tata-cara-pembuatan-dan-pembetulan-atau-penggantian-faktur-pajak.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Pajak Pertambahan Nilai  Atas Kegiatan Membangun Sendiri</title>
		<description><![CDATA[Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang terbit tanggal 22 Februari 2010]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pajak-pertambahan-nilai-atas-kegiatan-membangun-sendiri.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak</title>
		<description><![CDATA[Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010.]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/tata-cara-pembuatan-pembetulan-dan-penggantian-faktur-pajak.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>SPT Tahunan Wanita Kawin Dengan NPWP Sendiri</title>
		<description><![CDATA[Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Pisah Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Memiliki NPWP Sendiri.]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/spt-tahunan-wanita-kawin-dengan-npwp-sendiri.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Pengganti Surat Keterangan Domisili (Form-DGT)</title>
		<description><![CDATA[WPLN dari Amerika Serikat yang memperoleh penghasilan pada satu masa dapat menggunakan dokumen Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 dengan melampirkan Form-6166]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pengganti-surat-keterangan-domisili-form-dgt.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Fasilitas Penurunan Tarif PPh Tahunan Badan</title>
		<description><![CDATA[Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2009 sudah semakin dekat yaitu paling lambat tanggal 30 April 2010. Sekedar mengingatkan bahwa khusus untuk Wajib Pajak berbentuk badan sesuai dengan Undang-undang PPh terbaru 36 tahun 2008 yang berlaku mulai tahun pajak 2009 diberikan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan sebesar [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/fasilitas-penurunan-tarif-pph-tahunan-badan.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Pensiun,THT, dan JHT</title>
		<description><![CDATA[Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, tanggal 25 Januari 2010. Berikut [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-uang-pesangon-pensiuntht-dan-jht.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Biaya Promosi</title>
		<description><![CDATA[Ketentuan mengenai jumlah yang diperbolehkan dibebankan  sebagai biaya promosi untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi Dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yang terbit tanggal 10 Juni 2009, telah berubah. Aturan terbaru yang mulai 1 Januari 2010 adalah  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/biaya-promosi.html</link>
			</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.235 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2010-03-14 23:51:36 -->
<!-- Compression = gzip -->