<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="0.92">
<channel>
	<title>Klinik-Pajak.com &#124; Portal Pajak Indonesia</title>
	<link>http://www.klinik-pajak.com</link>
	<description>Informasi Seputar Pajak Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Mar 2012 02:20:43 +0000</lastBuildDate>
	<docs>http://backend.userland.com/rss092</docs>
	<language>en</language>
	<!-- generator="WordPress/3.3.2" -->
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />

	<item>
		<title>Penyampaian SPT Tahunan 2011 Orang Pribadi secara e-Filing</title>
		<description><![CDATA[Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi Saat ini terdapat dua jenis SPT Tahunan PPh bagi Orang Pribadi yang tidak memiliki usaha yaitu: Formulir SPT Tahunan 1770S Jenis Form SPT Tahunan 1770S digunakan  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/2012/penyampaian-spt-tahunan-2011-orang-pribadi-secara-e-filing.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Cara Membuat NPWP Online</title>
		<description><![CDATA[Pendaftaran NPWP Secara Online Saat ini untuk mempermudah melaksanakan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak sudah menyediakan berbagai fasilitas dengan menggunakan teknologi informasi yang terkini. Contohnya jika seseorang ingin mendapatkan NPWP maka selain dengan cara mendaftarkan diri langsung ke Kantor Pajak di wilayah kerja dimana tempat tinggalnya, juga dapat dilakukan pendaftaran NPWP Online. Pendaftaran NPWP Online atau [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/2012/cara-membuat-npwp-online.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Pengertian Pajak &#124; Pengertian Hukum Pajak</title>
		<description><![CDATA[Pengertian Pajak &#124; Pengertian Hukum Pajak Pengertian  pajak menurut Undang-undang Nomor  28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/2011/pengertian-pajak-pengertian-hukum-pajak.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Kurs Pajak Mingguan</title>
		<description><![CDATA[Kurs Pajak Mingguan Kurs pajak mingguan  biasanya digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak ekspor, dan pajak penghasilan (PPh). Kurs pajak mingguan diterbitkan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia setiap minggu dan berlaku selama 7 hari [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/2011/kurs-pajak-mingguan.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Sensus Pajak Nasional</title>
		<description><![CDATA[Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardoyo animo masyarakat untuk membayar  pajak sangat rendah. Dari 238 juta penduduk di Indonesia ternyata hanya 7 juta yang taat pajak.  Masih menurut Menteri kalau seandainya badan usaha itu dari sebanyak 22 juta hanya 500.000 yang membayar pajak, maka dari total penduduk Indonesia sebanyak 238 juta mungkin hanya 7 juta yang [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/2011/sensus-pajak-nasional.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>NJOPTKP PBB Tahun 2012</title>
		<description><![CDATA[Menteri Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2011 seiring dengan dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak.  Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012 ditetapkan maksimal  sebesar Rp 24.000.000. NJOPTKP merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/2011/njoptkp-pbb-tahun-2012.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan pada SPT Tahunan PPh</title>
		<description><![CDATA[Membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib merupakan ibadah yang sudah sepatutnya dilaksanakan bagi setiap pemeluk agama, tidak terkecuali apapun agamanya. Contohnya bagi pemeluk agama Islam contohnya ada Zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari penghasilan, demikian juga bagi pemeluk agama Kristen ada kewajiban membayar perpuluhan (10%) dari penghasilan yang diterima. Khabar gembiranya adalah [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/2011/bukti-pembayaran-zakat-atau-sumbangan-keagamaan-pada-spt-tahunan-pph.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)</title>
		<description><![CDATA[Dapat terjadi pembayaran PBB yang telah dilakukan ternyata lebih besar dari yang seharusnya sehingga harus dilakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. Penyebab Terjadi Kelebihan Pembayaran PBB Kelebihan pembayaran PBB terjadi dalam hal: a. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau b. dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang. Permohonan Pengembalian Kelebihan [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/2011/pengembalian-kelebihan-pembayaran-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Program Aplikasi e-SPT &#124;eSPT Pajak</title>
		<description><![CDATA[Untuk pelaporan pajak berupa SPT masa maupun SPT Tahunan sebagian besar sekarang Kantor Pelayanan Pajak mewajibkan untuk menggunakan program aplikasi e-SPT/ eSPT (elektronik SPT). Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Adapun Kelebihan e-SPT dibandingkan dengan SPT Manual [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/2011/program-aplikasi-e-spt-espt-pajak.html</link>
			</item>
	<item>
		<title>Penghitungan PPh Pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI</title>
		<description><![CDATA[Berikut ini akan disampaikan cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [...]]]></description>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/2011/penghitungan-pph-pasal-21-pejabat-negara-pns-anggota-tni-polri.html</link>
			</item>
</channel>
</rss>

