Era Baru Perpajakan
(dibaca 397 kali)
Pemandangan rutin setiap 31 Maret di setiap kantor pajak di mana para wajib pajak (WP) yang mau menyerahkan SPT bejubel belum berubah. Namun, 31 Maret kemarin terasa berbeda para WP tidak perlu menunggu lama. Selain jumlah petugas penerima setoran SPT banyak, sistemnya juga diubah. Seperti terlihat di salah satu kantor penerima setoran SPT, seorang WP hanya perlu sekitar dua menit untuk menyetorkan SPT-nya. Setelah memasukkan berkas ke dalam amplop, mengisi kolom nama, nomor NPWP, telepon dan tahun pajak, wajib pajak langsung menerima tanda bukti penyetoran. Tidak ada pemeriksaan kelengkapan dokumen. Makanya, cepat dan lancar.
Ditjen Pajak memang harus bangga tahun ini. Betapa tidak. Belum pernah terjadi dalam sejarah ada pemegang NPWP melonjak seperti terjadi setahun belakangan ini. Kalau sampai tahun 2007 lalu jumlah pemegang NPWP masih sekitar 7 juta orang, kini sudah menjadi sekitar 12 juta orang, atau naik sekitar 71%. Jelas ini keberhasilan yang luar biasa. Kita patut mengacungi jempol pencetus program Sunset Policy yang berhasil menambah jumlah pemegang NPWP sekitar 5 juta orang dan pemasukan kurang bayarpajak lebih dari Rp 5,5 triliun dalam satu tahun. Tanpa program yang memberi insentif berupa penghapusan denda dan bunga bagi WP lama yang memanfaatkan program ini, plus janji untuk tidak akan diperiksa tersebut, bisa jadi Ditjen Pajak perlu program ekstensifikasi dan intensifikasi bertahun-tahun untuk menambah jumlah WP 5 juta dan setoran Rp 5,5 triliun ini.
Maka sangat tepat kalau program “reformasi perpajakan” berikutnya lebih diutamakan ke dalam instansi pajak sendiri, yaitu melakukan berbagai perbaikan dan penambahan SDM sehingga bisa melayani 12 juta WP tersebut dengan baik.
Program yang mungkin baik dilakukan ke depan adalah memperkecil gap kepentingan WP dan aparat pajak. Konkretnya, para wajib pajak membayar kewajiban pajaknya tanpa terpaksa, sementara petugas pajak mencapai target yang dibebankan kepadanya.
Berbagai privilese kepada pemegang NPWP seperti bebas fiskal ke luar negeri atau insentif PPh 21 tidak cukup. Pendekatan simpatik para petugas pajak ke WP agar para WP melakukan self-assessment dengan benar bisa jadi efektif. Juga mengaktifkan para pemegang NPWP noti-filler alias WP yang tidak aktif yang konon jumlahnya cukup besar, tentunya perlu dilakukan. Ini agar basis pajak kita semakin kuat.
Artikel Terkait:
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.





