Download


(dibaca 42,291 kali)

Hot Download:

Soal Jawab Pengisian SPT


Kurs Pajak

Download Materi USKP


Download Aplikasi eSPT


Download Peraturan Pajak Terbaru


Download Formulir Pajak


Donwload  Undang-Undang

Donwload Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Download Indonesian Tax Law


Download Lainya


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Artikel ini boleh dipublikasikan ulang, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini. Terima kasih.

Comments

14 Responses to “Download”
  1. kpp024 says:

    pro gumilang,
    baca Pasal 16D UU PPN (yang lama, krn yg baru belum mulai berlaku).
    kata kunci ada pada kata2 setelah kata “sepanjang…” kemudian lanjutkan dengan Pasal 9 UU PPN (untuk pengkreditan PM). mungkin bisa berkenan bagi Anda.

    Jawab

  2. gumilang says:

    Yth.
    Sebelumnya terima kasih banyak. Mohon bantuannya, saat ini saya menghadapi kasus dimana perusahaan tempat saya bekerja mengajukan penghapusan NPWP, akte pembubaran sdh kami lampirkan namun karena perusahaan memiliki aset yang besar, maka sedikit dipersulit, kami diharuskan membayar PPN jika aset tersebut dijual, padahal saat pembelian aset tsb kami sdh dikenakan PPN dan sesuai dg UU PPN Pasal 9 kami tidak bisa mengkreditkan PPN masukan atas pembelian aset tsb dikarenakan kami bukan Pengusaha Kena Pajak. jadi saat pembelian sifatnya sebagai faktur pajak sederhana, nah kalau sekarang kami harus membayar PPN lagi pdhl wkt pembelian sdh dikenakan apakah adil bagi kami? mohon petunjuknya apa yang musti saya lakukan. terimakasih………..

    Jawab

Page 3 of 3«123

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: