Donasi

(dibaca 525 kali)

September 4, 2008 by Rudi  
Filed under Lainnya

Bapak/ Ibu Yth.

Selamat Datang di Klinik-Pajak.com.

Klinik-Pajak.com dibiayai ( untuk hosting dan beli domain) hanya dari iklan di Klinik-Pajak.com yang tak seberapa. Jika Bapak/ Ibu Yth merasa  Klinik-Pajak.com memberikan informasi yang bermanfaat dan ingin membantu kelangsungan hidup Klinik-Pajak.com dapat memberikan donasi dengan menggunakan kartu kredit . Terima kasih atas bantuannya. Tuhan memberkati.


Salam,

Rudi







Write your comment within 199 characters.


Artikel Terkait:

eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

One Response to “Donasi”
  1. Indra says:

    saya adalah karyawan swasta yang mempunyai NPWP, tahun 2009 saya telah melaporkan SPT PPH-25 untuk wajib pajak perorangan formulir 1770 SS, dan bulan Juni 2010 lalu saya sudah berhenti jadi karyawan diperusahaan tersebut,dan saya tidak mempunyai penghasilan sama sekali.
    Yang ingin saya tanyakan :
    Jika sampai akhir tahun 2010 apakah saya harus melaporkan SPT tahunan PPh-25 ?
    dan untuk tahun 2011 ternyata saya belum mendapatkan pekerjaan / penghasilan bagaimana pelaporan SPT tahunan PPh-25?
    Terima kasih

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: