Donasi
(dibaca 525 kali)Bapak/ Ibu Yth.
Selamat Datang di Klinik-Pajak.com.
Klinik-Pajak.com dibiayai ( untuk hosting dan beli domain) hanya dari iklan di Klinik-Pajak.com yang tak seberapa. Jika Bapak/ Ibu Yth merasa Klinik-Pajak.com memberikan informasi yang bermanfaat dan ingin membantu kelangsungan hidup Klinik-Pajak.com dapat memberikan donasi dengan menggunakan kartu kredit . Terima kasih atas bantuannya. Tuhan memberkati.
Salam,
Rudi
Artikel Terkait:
eNews & Updates
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di
Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik
, atau melalui feed reader klik
.
Terima kasih.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.






saya adalah karyawan swasta yang mempunyai NPWP, tahun 2009 saya telah melaporkan SPT PPH-25 untuk wajib pajak perorangan formulir 1770 SS, dan bulan Juni 2010 lalu saya sudah berhenti jadi karyawan diperusahaan tersebut,dan saya tidak mempunyai penghasilan sama sekali.
Yang ingin saya tanyakan :
Jika sampai akhir tahun 2010 apakah saya harus melaporkan SPT tahunan PPh-25 ?
dan untuk tahun 2011 ternyata saya belum mendapatkan pekerjaan / penghasilan bagaimana pelaporan SPT tahunan PPh-25?
Terima kasih
Jawab