Dasar PPh Tenaga Ahli Ditetapkan

(dibaca 2,573 kali)

May 28, 2009 by Rudi  
Filed under Berita, PPh 21

Pemerintah menetapkan dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas 50% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan itu ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak pada 25 Mei 2009 No. PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh pasal 21 dan/ PPh pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Ketentuan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2009.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjosaputra mengatakan selain mengatur pedoman teknis tata cara pemotongan PPh pasal 21 dan pasal 26.

“Untuk tenaga ahli tarif efektif yang dikenakan 2,5% yang penghasilannya sampai dengan Rp50 juta, 7,5% tergantung penghasilan kumulatifnya masuk pada lapisan penghasilan kena pajak berapa. Kalau lapisan di atas Rp250 juta tarif efektifnya menjadi 12,5% dan tertinggi 15%,” jelasnya kepada Bisnis, kemarin,

 

Sumber : Bisnis Indonesia

Artikel Terkait:

eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

One Response to “Dasar PPh Tenaga Ahli Ditetapkan”
  1. Danny says:

    adakah aturan yang mengatur tentang gaji tenaga ahli dengan range berapa perbulan yang wajib di audit oleh akuntan publik? tolong kalo ada aturan yang mana beserta perinciannya. Terima kasih banyak sebelumnya.

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: