Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat: a.Tertulis dalam bahasa Indonesia; b.Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima; c.Mengemukakan alasan yang jelas; d.Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan; e.Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding; f.Jumlah…
Lainnya Archives
Banding
Pasang Iklan di Klinik-Pajak.com
Klinik-pajak.com menyediakan ruang iklan bagi yang ingin mengiklankan perusahaan atau produknya. Sebagai informasi berdasarkan statistik bulan Februari 2009, klinik-pajak.com dikunjungi lebih dari 1.500 pangunjung unik dengan page view lebih dari 5000 per hari. Biaya : 1 bulan = Rp 50.000 3 bulan = Rp 130.000 Bagi yang berminat dapat mengirim email ke: ruditrg@yahoo.com trg.scholarship@gmail.com…
Donasi
Bapak/ Ibu Yth. Selamat Datang di Klinik-Pajak.com. Klinik-Pajak.com dibiayai ( untuk hosting dan beli domain) hanya dari iklan di Klinik-Pajak.com yang tak seberapa. Jika Bapak/ Ibu Yth merasa Klinik-Pajak.com memberikan informasi yang bermanfaat dan ingin membantu kelangsungan hidup Klinik-Pajak.com dapat memberikan donasi dengan menggunakan kartu kredit . Terima kasih atas bantuannya. Tuhan memberkati. Salam, Rudi…
Restitusi Tidak Ingin Diperiksa? Jadi Wajib Pajak Patuh Aja!
Mendengar kata diperiksa bagi sebagian besar Wajib Pajak merupakan suatu hal yang harus dihindari. Karena pada prakteknya memang Wajib Pajak harus menyiapkan segala sesuatunya baik dokumen pembukuan yang lengkap maupun mental dan waktu. Akan diperlukan waktu tidak sedikit untuk menyelesaikan proses pemeriksaan dan Wajib Pajak harus dapat mempertanggungjawabkan semua pembukuan dan pelaporan pajak yang telah…
Restitusi
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak : – Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke…
DJP Terapkan Kebijakan Sunset Policy
Ditulis oleh Susi Thursday, 19 June 2008 00:46 Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengharapkan pelaksanaan sunset policy (pemeriksaan lanjutan) dapat juga menjaring wajib pajak (WP) besar dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar. "Nanti, kami akan manfaatkan kebijakan sunset policy. Kami persilakan mereka membereskan surat pemberitahuan pajak dan di sisi lain kami juga mendapatkan data dari…
