<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KLINIK-PAJAK.COMPPN &#187;</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/category/ppn/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Sep 2010 07:01:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Restitusi Oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/restitusi-pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/restitusi-pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2010 01:05:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=3081</guid>
		<description><![CDATA[Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (restitusi), syarat-syarat, permohonan, Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pasal 9 ayat (4d) UU PPN Nomor 42/2009 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. Ketentuan mengenai restitusi oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan  Kelebihan Pajak. Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 31/ PJ/ 2010 serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE &#8211; 76 /PJ/2010. Berikut ini disampaikan hal-hal yang menyangkut pengembalian pendahuluan kelebihan pajak  oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p><strong>Kriteria Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kriteria berisiko rendah</strong></p>
<p>Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kriteria berisiko rendah adalah:</p>
<ol>
<li>Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;</li>
<li>perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>Produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, <strong>yang memenuhi persyaratan tertentu,</strong></li>
</ol>
<p>yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3  meliputi:</p>
<ol>
<li>tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;</li>
<li>nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri ; dan</li>
<li>Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Penetapan Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</strong></p>
<p>Untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, PKP harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala KPP untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan melampirkan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; </li>
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaah yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat danlatauPemerintah Daerah; atau
<ol> </ol>
</li>
<li style="text-align: justify;">Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terhbuka dan BUMNIBUMD.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan </strong><strong>Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kepala KPP menerbitkan keputusan penetapan sebagal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima betas) had kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Masa Berlaku Keputusan Sebagai </strong><strong></strong><strong>Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</strong>Keputusan penetapan sebagal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berlaku untuk 24 (dua puluh empat) Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Keputusan Sebagai </strong><strong></strong><strong>Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Dinyatakan Tidak Berlaku<br />
</strong></p>
<ol> </ol>
<p>Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dinyatakan tidak berlaku lagi apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah <strong></strong>terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan:</p>
<ul>
<li>pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atau</li>
<li>pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
<ol> </ol>
</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/restitusi-pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penjelasan Mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penjelasan-mengenai-penggunaan-faktur-pajak-lama.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/penjelasan-mengenai-penggunaan-faktur-pajak-lama.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 May 2010 09:31:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=3041</guid>
		<description><![CDATA[Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai boleh tidaknya formulir faktur pajak lama digunakan sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak dan dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai boleh tidaknya formulir faktur pajak lama digunakan sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak dan dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak,  Direktur Jenderal Pajak telah memberikan penegasan dalam Surat Edaran Nomor SE &#8211; 56/PJ/2010  tentang Penjelasan Mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama, tanggal 27 April 2010. Berikut ini disampaikan hal-hal yang diberikan penegasan :</p>
<ol>
<li>Faktur Pajak Lama adalah formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan Pengusaha Kena Pajak pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 berlaku.</li>
<li>Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan  Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, disebutkan bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.</li>
<li>Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
<ol>
<li>Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material.</li>
<li>Atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada  huruf a tetap dapat dikreditkan oleh Pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak  Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</li>
<li>Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melanjutkan Nomor Urut yang telah digunakan Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-13/PJ./2010.</li>
<li>Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak dibuat sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan  Pengusaha Kena Pajak, tidak harus sama dengan contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010.</li>
<li>Invoice yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dipersamakan dengan Faktur Pajak.</li>
</ol>
</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/penjelasan-mengenai-penggunaan-faktur-pajak-lama.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemungut PPN dan PPnBM</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pemungut-ppn-dan-ppnbm.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/pemungut-ppn-dan-ppnbm.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2010 08:09:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=3038</guid>
		<description><![CDATA[Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dilakukan melalui dua cara yaitu melalui : mekanisme biasa dimana setiap transaksi akan dipotong PPN oleh penjual (Pajak Keluaran) dan penjual akan melaporkan PPN yang dipotongnya yang sebelumnya dikurangkan lebih dahulu dengan PPN yang telah dibayarnya (Pajak Masukan). Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor sendiri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dilakukan melalui dua cara yaitu melalui :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">mekanisme biasa dimana setiap transaksi akan dipotong PPN oleh penjual (Pajak Keluaran) dan penjual akan melaporkan PPN yang dipotongnya yang sebelumnya dikurangkan lebih dahulu dengan PPN yang telah dibayarnya (Pajak Masukan). Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor sendiri oleh penjual ke Kas Negara.</li>
<li style="text-align: justify;">mekanisme pemungutan oleh Pemungut PPN. Melalui mekanisme ini pembeli yang ditunjuk oleh Pemerintah selaku Pemungut PPN akan memungut PPN atas pembelian yang dilakukannya, tidak seperti mekanisme biasa dimana penjual yang melakukan pemotongan PPN.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Jenis Pemungut PPN</strong></p>
<p>Saat ini terdapat dua jenis Pemungut PPN yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu:</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010</li>
<li>Bendaharawan  Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Pemungut PPN Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi</strong></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Tarif PPN/PPn BM<br />
</strong></p>
<ul>
<li>Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.</li>
</ul>
<ul>
<li>Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Pengecualian Pemungutan PPN</strong></p>
<p>Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal:</p>
<ul>
<li>pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;</li>
<li>pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;</li>
<li>pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);</li>
<li>pembayaran atas rekening telepon; </li>
<li>pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau </li>
<li>pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
<ol> </ol>
</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Faktur Pajak atas Pemungutan PPN</strong></p>
<ul>
<li>Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.</li>
</ul>
<ul>
<li>Rekanan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Saat Pembuatan Faktur Pajak</strong></p>
<p>Faktur Pajak  harus dibuat pada saat:</p>
<ul>
<li>penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa Kena Pajak; </li>
<li>penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan jasa Kena Pajak; atau </li>
<li>penerimaan pembayaran terrain dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Pemungutan PPN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin <em><strong>dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin</strong>.</em></p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat </strong><strong>Pemungutan PPN</strong></p>
<p>Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan paling lama pada saat:</p>
<ol>
<li>penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa Kena Pajak; </li>
<li>penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembaya ran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan jasa Kena Pajak; atau</li>
<li>penerimaan pembayaran terrain dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Penyetoran PPN Dipungut</strong></p>
<p>Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Pelaporan Pemungutan PPN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Pemungut PPN Bendaharawan  Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara</strong></p>
<p>Pembahasan akan dilakukan jika aturan terbaru mengenai <strong></strong>Pemungut PPN Bendaharan Pemerintah telah terbit.</p>
<ol> </ol>
<ol> </ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/pemungut-ppn-dan-ppnbm.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/bentuk-isi-dan-tata-cara-penyampaian-surat-pemberitahuan-masa-ppn.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/bentuk-isi-dan-tata-cara-penyampaian-surat-pemberitahuan-masa-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Mar 2010 02:30:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Masa PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=3026</guid>
		<description><![CDATA[Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) diatur dengan PER- 14/PJ/2010 dan SE- 43/PJ/2010]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan  mulai berlakunya UU PPN yang baru 1 April 2010, maka untuk mengakomodir perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan aturan baru mengenai  bentuk, isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yaitu dengan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor  PER- 14/PJ/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-14-2010.pdf">Per-146/Pj./2006 Tentang Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)</a>, dan dengan Surat Edaran Nomor SE- 43/PJ/2010. Berikut ini disampaikan hal-hal yang diatur oleh PER- 14/PJ/2010 dan SE- 43/PJ/2010 tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p><strong>Bentuk Formulir SPT Masa PPN</strong></p>
<p>Formulir SPT Masa PPN (Formulir 1107) tetap berlaku tanpa mengalami perubahan, namun beberapa bagian petunjuk pengisian dalam formuiir tersebut diubah dan berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak April 2010.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Pokok-pokok Perubahan Formulir SPT Masa PPN</strong></p>
<p>Pokok-pokok perubahan yang diakomodasi dalam Perdirjen Perubahan SPT Masa PPN, antara lain:</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">adanya penambahan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Masukan, yaitu PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP dan PKP Bensiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;</li>
<li style="text-align: justify;">ketentuan yang mengatur mengenai PKP yang hanya dapat mengajukan restitusi pada akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN dan PKP yang dapat mengajukan restitusi pada setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN;</li>
<li style="text-align: justify;">ketentuan yang mengatur mengenai penambahan objek baru yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN;</li>
<li style="text-align: justify;">ketentuan yang mengatur mengenai pembatalan penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (2) UU PPN;</li>
<li style="text-align: justify;">tata cara pelaporan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan:
<ol>
<li>peredaran usaha yang dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN; atau</li>
<li>kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7a) UU PPN;</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: justify;">ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak, antara lain:
<ol>
<li>bahwa tidak dikenal lagi Faktur Pajak Sederhana;</li>
<li>penomoran Faktur Pajak;</li>
<li>pelaporan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor JKP dan BKP tidak berwujud;</li>
<li>pelaporan Faktur Pajak atas penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: justify;">ketentuan mengenai saat penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A UU PPN;</li>
<li style="text-align: justify;">terdapat beberapa perubahan mengenai contoh-contoh yang selama ini telah diberikan dan penambahan contoh terkait dengan ketentuan barn; dan</li>
<li style="text-align: justify;">penambahan 1 (satu) Lampiran bare berupa Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak Kepada orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Perubahan Formulir SPT Masa PPN</strong></p>
<p>Perubahan dalam cara pengisian formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut:</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/bentuk-isi-dan-tata-cara-penyampaian-surat-pemberitahuan-masa-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengembalian (Nota Retur)/ Pembatalan Penyerahan BKP/JKP</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pengembalian-nota-retur-pembatalan-penyerahan-bkpjkp.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/pengembalian-nota-retur-pembatalan-penyerahan-bkpjkp.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Mar 2010 06:13:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Nota Retur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=3022</guid>
		<description><![CDATA[Tata Cara Pengurangan PPN atau PPnBM atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan, sesuai dengan PMK Nomor-65/PMK.03/2010.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagai pelaksanaan Pasal 5A ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan telah menetapkan <a href="http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/65~PMK.03~2010Per.HTM">Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan dengan PMK Nomor-65/PMK.03/2010.</a></p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pe</strong><strong>ngembalian Barang Kena Pajak (Nota Retur)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:</p>
<ol>
<li>Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;</li>
<li>biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau</li>
<li>biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan</strong></p>
<p>Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:</p>
<ol>
<li>Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;</li>
<li>biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau</li>
<li>biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Penjelasan lebih lanjut silahkan mempelajarinya sendiri: <a href="http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/65~PMK.03~2010Per.HTM">PMK Nomor-65/PMK.03/2010.</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/pengembalian-nota-retur-pembatalan-penyerahan-bkpjkp.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bentuk, Ukuran, Prosedur Administrasi Faktur Pajak</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/bentuk-ukuran-prosedur-administrasi-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/bentuk-ukuran-prosedur-administrasi-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Mar 2010 09:44:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=3016</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Tata Cara Penggantian Faktur Pajak, Dirjen Pajak telah mengeluarkan  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13 /Pj/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Tata Cara Penggantian Faktur Pajak, Dirjen Pajak telah mengeluarkan  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13 /Pj/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, dan Surat Edaran Nomor SE &#8211; 42 /PJ/2010. Hal-hal yang diatur dalam PER- 13 /Pj/2010 dan SE &#8211; 42 /PJ/2010 tersebut disampaikan sebagai berikut.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kewajiban Membuat Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<ol> </ol>
<p><strong>Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran</strong></p>
<p>Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang<em> </em>dilakukan dari rumah ke rumah; </li>
<li style="text-align: justify;">menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
<ol> </ol>
</li>
<li style="text-align: justify;">melakukan transaksi jual bell secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<ol> </ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Pembuatan Faktur Pajak </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak harus dibuat pada:</p>
<ol> </ol>
<ul>
<li>saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;</li>
<li>saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;</li>
<li>saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau</li>
<li>saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Faktur Pajak Gabungan</strong></p>
<ul>
<li>Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang<em> </em>meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.</li>
</ul>
<ol> </ol>
<ul>
<li>Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Faktur Penjualan sebagai </strong><strong>Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang . Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tabun 2009 (UU PPN), dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak.</p>
<ol> </ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak</strong></p>
<ul>
<li>Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP. </li>
<li>Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 13 /Pj/2010.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p><strong>Pengisian Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan <strong>sebagaimana </strong>dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh <strong>pejabat/kuasa </strong>yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p><strong>Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak</strong></p>
<p>Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 13 /Pj/2010</p>
<p>Kode Faktur Pajak  terdiri dari:</p>
<ol> </ol>
<ul>
<li>2 (dua) digit Kode Transaksi;</li>
<li>1 (sate) digit Kode Status; dan</li>
<li>3 (tiga) digit Kode Cabang.</li>
</ul>
<ol> </ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Nomor Seri Faktur Pajak  terdiri dari:</p>
<ol> </ol>
<ul>
<li>2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan</li>
<li>8 (delapan) digit Nomor Urut.</li>
</ul>
<ol> </ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak</strong></p>
<p>Penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak  adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang:</li>
</ol>
<blockquote>
<ul>
</ul>
<ol>
<li>sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum <em>online </em>antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/ atau</li>
<li>Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/ atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus;</li>
</ol>
<ul>
</ul>
</blockquote>
<blockquote><p>Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode &#8217;000&#8242; untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode &#8217;001&#8242; untuk Kantor Cabang; atau</p>
</blockquote>
<p>2. bagi Pengusaha Kena Pajak yang:</p>
<ol> </ol>
<blockquote><ol>
<li>tidak melakukan pemusatan; atau</li>
<li>melakukan pemusatan selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada point 1,</li>
</ol>
</blockquote>
<p style="padding-left: 30px;">Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak diisi dengan kode &#8217;000&#8242;.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak antara lain:</strong></p>
<ol> </ol>
<ol>
<li>PKP wajib mengisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan. Kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak akan mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat;</li>
<li>Kode Cabang hanya digunakan oleh PKP yang telah mendapat ijin Pemusatan PPN terutang namun sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum <em>on line;</em></li>
<li>Peruntukan Kode Cabang tidak boleh diubah. Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali;</li>
<li>Nomor Urut dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status dan mats uang yang digunakan serta Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap (eks Faktur Pajak Sederhana);</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<ol> </ol>
<p><strong>Pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kewajiban PKP untuk menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dengan pengisian Faktur Pajak yaitu:</p>
<ol>
<li>Surat pemberitahuan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak yang dilengkapi dengan contoh spesimen tanda tangan pejabat atau kuasa yang ditunjuk termasuk bila ada perubahan/penggantian pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak;</li>
<li>Surat pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak termasuk penambahan atau penghentian penggunaan Kode Cabang; </li>
<li>Surat Pemberitahuan penggunaan Nomor Urut 00000001 yang kedua pada tahun berjalan (Faktur Pajak yang diterbitkan telah mencapai nomor urut 99999999).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p><strong>Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan secara tertulis</strong></p>
<p>Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan secara tertulis oleh PKP kepada Kepala KPP:</p>
<ol> </ol>
<ol> </ol>
<ol>
<li>Surat pemberitahuan nama dan spesimen tanda tangan pejabat atau kuasa yang ditunjuk utuk menandatangani Faktur Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah pejabat atau kuasa yang ditunjuk mulai menandatangani Faktur Pajak;</li>
<li>Surat pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak termasuk penambahan Kode Cabang paling lama akhir bulan berikutnya setelah Kode Cabang mulai digunakan;</li>
<li>Surat Pemberitahuan penggunaan Nomor Urut 00000001 yang kedua pada tahun berjalan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Nomor Urut 00000001 yang kedua digunakan.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tertulis</strong></p>
<p>PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan  menyampaikan pemberitahuan tetapi melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 9 maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan surat pemberitahuan diterima dianggap Faktur Pajak cacat.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Faktur Pajak Cacat</strong></p>
<p>Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat tidak dapat dikreditkan dan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak cacat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU KUP.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Faktur Pajak Pengganti</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Faktur Pajak yang Hilang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas Faktur Pajak yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat <em>copy </em>dari arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Pembatalan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak <em>yang </em>menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Faktur Pajak  yang Diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan</strong></p>
<ul>
<li>Pengusaha Kena Pajak <em>yang </em>menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Sanksi Administrasi</strong></p>
<p>Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/ atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau</li>
<li style="text-align: justify;">menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p>Dikecualikan dari ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud poin 1 di atas  dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:</p>
<ol>
<li>Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau</li>
<li>Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>PKP Pedagang Eceran (PKP PE)</strong></p>
<p><strong>Sampai </strong>dengan tanggal 31 Desember 2010, khusus untuk PKP Pedagang Eceran (PKP PE) diberikan kemudahan untuk menggunakan kode dan nomor serf khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode dan nomor serf khusus tersebut ditentukan sendiri oleh PKP PE dapat berupa nomor <em>invoice </em>atau nomor struk penjualan, sebagaimana yang saat ini telah dipergunakan.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mulai Berlaku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13 /PJ/2010 tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.</p>
<ol> </ol>
<ol> </ol>
<ol> </ol>
<ol> </ol>
<ol> </ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/bentuk-ukuran-prosedur-administrasi-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/dokumen-tertentu-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/dokumen-tertentu-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 2010 06:42:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=3000</guid>
		<description><![CDATA[Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10 /PJ/2010.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10 /PJ/2010 adalah sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;</li>
<li>Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;</li>
<li>Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuaVdikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;</li>
<li>Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;</li>
<li>Tiket, tagihan Surat Muatan Udara <em>(Airway Bill, </em><em>atau Delivery Bill, </em>yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;</li>
<li> Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;</li>
<li>Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;</li>
<li>Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan <em>invoice </em>yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;</li>
<li>Pemberitahuan impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; dan</li>
<li>Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;">Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 8 paling sedikit harus memuat:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;</li>
<li>Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;</li>
<li>Jumlah satuan barang apabila ada;</li>
<li>Dasar Pengenaan Pajak; dan</li>
<li>Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;">Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan angka 10 dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/dokumen-tertentu-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Pertambahan Nilai  Atas Kegiatan Membangun Sendiri</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pajak-pertambahan-nilai-atas-kegiatan-membangun-sendiri.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/pajak-pertambahan-nilai-atas-kegiatan-membangun-sendiri.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2010 09:39:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[kegiatan membangun sendiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2985</guid>
		<description><![CDATA[Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang terbit tanggal 22 Februari 2010]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Kegiatan Membangun Sendiri baik di UU PPN yang lama maupun yang baru tetap terutang PPN. Aturan terbaru mengenai Kegiatan Membangun Sendiri terdapat dalam <a href="http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/39~PMK.03~2010Per.HTM">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri</a>, yang terbit tanggal 22 Februari 2010. Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur dalam <a href="http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/39~PMK.03~2010Per.HTM">PMK Nomor 39/PMK.03/2010</a>.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Objek PPN</strong></p>
<ul>
<li>Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai.</li>
<li>Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.</li>
<li>Kegiatan membangun sendiri  adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Subjek PPN </strong></p>
<ul>
<li>Pajak Pertambahan Nilai  terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri</strong></p>
<p>Bangunan sebagaimana dimaksud di atas berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:</p>
<ol>
<li> konstruksi   utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis,   dan/atau baja;</li>
<li>diperuntukkan bagi tempat   tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan</li>
<li>luas keseluruhan paling sedikit   300 m<sup>2</sup> (tiga ratus meter persegi).</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Besar Pajak Pertambahan Nilai Terutang</strong></p>
<ul>
<li>Pajak Pertambahan Nilai terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.</li>
<li>Dasar Pengenaan Pajak  adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Saat PPN Terutang</strong></p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan.</li>
<li style="text-align: justify;">Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.</li>
<li style="text-align: justify;">Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Saat Pembayaran PPN</strong></p>
<ul>
<li>Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.</li>
<li>Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.</li>
<li>Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran  kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Pajak Masukan atas Kegiatan Membangun Sendiri</strong></p>
<p>Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/pajak-pertambahan-nilai-atas-kegiatan-membangun-sendiri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/tata-cara-pembuatan-pembetulan-dan-penggantian-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/tata-cara-pembuatan-pembetulan-dan-penggantian-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2010 09:16:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak Standar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2981</guid>
		<description><![CDATA[Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah  yang  mulai berlaku 1 April 2010, maka terdapat beberapa ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Salah satunya adalah mengenai Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang ditetapkan dengan <a href="http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/38~PMK.04~2010Per.HTM">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010</a>. Berikut ini akan disampaikan hal-hal pokok yang diatur dalam <a href="http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/38~PMK.04~2010Per.HTM">PMK Nomor 38/PMK.04/2010</a>.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Defenisi </strong><strong>Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kewajiban Membuat Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap</p>
<ol>
<li>penyerahan   Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau   huruf f dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;</li>
<li>penyerahan   Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c   Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;</li>
<li>ekspor   Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)   huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau</li>
<li>ekspor   Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h   Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Pembuatan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak harus dibuat pada:</p>
<ol>
<li>saat penyerahan Barang Kena   Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;</li>
<li>saat   penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum   penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;</li>
<li>saat   penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;   atau</li>
<li>saat   lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan   tersendiri.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Dokumen tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak</strong></p>
<ul>
<li>Direktur   Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya   dipersamakan dengan Faktur Pajak.</li>
<li>Persyaratan   yang harus dipenuhi dan keterangan yang harus dicantumkan dalam dokumen   tertentu  diatur dengan Peraturan Direktur   Jenderal Pajak.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Faktur Pajak Gabungan</strong></p>
<ul>
<li>Pengusaha Kena   Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang   dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak   yang sama selama 1 (satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak   gabungan.</li>
<li>Faktur Pajak gabungan harus   dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau   Jasa Kena Pajak.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Persyaratan Formal</strong><strong> Faktur Pajak</strong></p>
<p>Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:</p>
<ol>
<li>nama,   alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau   Jasa Kena Pajak;</li>
<li>nama,   alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima   Jasa Kena Pajak;</li>
<li>jenis barang atau jasa, jumlah   Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;</li>
<li>Pajak   Pertambahan Nilai yang dipungut;</li>
<li>Pajak   Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;</li>
<li>kode,   nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan</li>
<li>nama dan tanda tangan yang   berhak menandatangani Faktur Pajak.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Faktur Pajak yang Tidak Memenuhi </strong><strong>Persyaratan Formal</strong><strong> <br />
 </strong></p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.</li>
<li style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal  merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Bentuk dan Pengadaan Faktur Pajak</strong></p>
<ul>
<li>Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</li>
<li>Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Faktur Penjualan Dipersamakan dengan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Faktur Pajak Pengganti</strong></p>
<ul>
<li>Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.</li>
<li>Atas Faktur Pajak yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari Faktur Pajak dan dibubuhi stempel dari kantor pelayanan pajak.</li>
<li>Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Aturan Pelaksanaan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak</strong></p>
<p>Ketentuan   lebih lanjut mengenai:</p>
<ol>
<li>bentuk   dan ukuran formulir Faktur Pajak;</li>
<li>tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;</li>
<li>prosedur   pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;</li>
<li>tata   cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan</li>
<li>tata   cara pembatalan Faktur Pajak,</li>
</ol>
<p>diatur   dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p>Ketentuan di atas mulai berlaku 1 April 2010.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/tata-cara-pembuatan-pembetulan-dan-penggantian-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU PPN dan PPnBM Terbaru No 42 Tahun 2009</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/uu-ppn-dan-ppnbm-terbaru-no-42-tahun-2009.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/uu-ppn-dan-ppnbm-terbaru-no-42-tahun-2009.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2009 15:27:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2858</guid>
		<description><![CDATA[Telah terbit Undang-undang terbaru yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terbit tanggal 15 Oktober 2009.  UU PPN dan PPnBM tersebut mulai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Telah terbit Undang-undang terbaru yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terbit tanggal 15 Oktober 2009.  UU PPN dan PPnBM tersebut mulai berlaku 1 April 2010.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;">Silahkan Download: <a href="http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2350&amp;filename=UU%2042%20Tahun%202009.pdf">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/uu-ppn-dan-ppnbm-terbaru-no-42-tahun-2009.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
