Archive for the ‘PPN’ Category
Tata cara penerbitan Faktur Pajak Pertambahan Nilai mengalami perubahan mendasar yang akan mulai berlaku 1 April 2013. Ketentuan mengenai mengenai Faktur Pajak tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 dan Surat Edaran.. Read more
Mulai 1 April 2013 Pengusaha Kena Pajak harus menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Kebijakan tersebut dibuat untuk menertibkan penerbitan Faktur.. Read more
Setelah beberapa tahun BUMN tidak lagi ditetapkan sebagai Pemungut PPN/ PPn Bm maka sejak 1 Juli 2012 Badan Usaha Milik Negara kembali ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Objek Pemungutan PPN oleh BUMN Yang menjadi.. Read more
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan Faktur Pajak, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 58 /PJ/2010 tentang Bentuk Ukuran Formulir.. Read more
Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas pengembalian Barang Kena Pajak atau pembatalan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak (Nota Retur) atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas pembeli, Dirjen.. Read more
Dirjen Pajak telah mengeluarkan penegasan baru mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi dan transaksi penjualan dan penyewagunausahaan kembali (sale and leaseback), sebagai penegasan dari Keputusan Menteri.. Read more