Restitusi Oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Pasal 9 ayat (4d) UU PPN Nomor 42/2009 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. Ketentuan mengenai restitusi oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko... [Read more of this review]
Penjelasan Mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai boleh tidaknya formulir faktur pajak lama digunakan sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak dan dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, ... [Read more of this review]
Pemungut PPN dan PPnBM
Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dilakukan melalui dua cara yaitu melalui : mekanisme biasa dimana setiap transaksi akan dipotong PPN oleh penjual (Pajak Keluaran) dan penjual akan melaporkan PPN yang dipotongnya yang sebelumnya dikurangkan lebih dahulu dengan PPN yang telah dibayarnya (Pajak Masukan). Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor sendiri oleh penjual ke Kas Negara. mekanisme pemungutan oleh Pemungut PPN. Melalui mekanisme ini pembeli yang ditunjuk oleh Pemerintah selaku Pemungut... [Read more of this review]
Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
Sehubungan dengan mulai berlakunya UU PPN yang baru 1 April 2010, maka untuk mengakomodir perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan aturan baru mengenai bentuk, isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yaitu dengan dengan Peraturan Dirjen Pajak... [Read more of this review]
Pengembalian (Nota Retur)/ Pembatalan Penyerahan BKP/JKP
Sebagai pelaksanaan Pasal 5A ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan... [Read more of this review]
Bentuk, Ukuran, Prosedur Administrasi Faktur Pajak
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Tata Cara Penggantian Faktur Pajak, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13 /Pj/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, dan Surat Edaran Nomor SE – 42 /PJ/2010. Hal-hal yang diatur dalam PER- 13 /Pj/2010... [Read more of this review]
Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10 /PJ/2010 adalah sebagai berikut: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; Paktur Nota Bon Penyerahan... [Read more of this review]
Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan Membangun Sendiri baik di UU PPN yang lama maupun yang baru tetap terutang PPN. Aturan terbaru mengenai Kegiatan Membangun Sendiri terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang terbit tanggal 22 Februari 2010. Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2010. Objek PPN Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,... [Read more of this review]
Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mulai berlaku 1 April 2010, maka terdapat beberapa ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Salah satunya adalah mengenai Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010. Berikut ini akan disampaikan... [Read more of this review]
UU PPN dan PPnBM Terbaru No 42 Tahun 2009
Telah terbit Undang-undang terbaru yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terbit tanggal 15 Oktober 2009. UU PPN dan PPnBM tersebut mulai berlaku 1 April 2010. Silahkan Download: Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan... [Read more of this review]




