Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan Faktur Pajak, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 58 /PJ/2010 tentang Bentuk Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-…
PPN Archives
Bentuk, Ukuran Formulir Serta Cara Pengisian Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran
Perlakuan PPN atas Nota Retur yang Diisi Tidak Lengkap
Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas pengembalian Barang Kena Pajak atau pembatalan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak (Nota Retur) atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas pembeli, Dirjen Pajak telah memberikan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010 dengan ini…
Penegasan PPN atas Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Leasing)
Dirjen Pajak telah mengeluarkan penegasan baru mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi dan transaksi penjualan dan penyewagunausahaan kembali (sale and leaseback), sebagai penegasan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-129 /PJ/2010 sebagai pengganti dari SE-10/PJ.42/1994. Kegiatan sewa guna usaha (leasing) adalah…
Kegiatan Usaha Perbankan yang Terutang dan tidak Terutang PPN
Untuk memberikan kepastian kegiatan usaha bank yang terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dirjen Pajak telah memberikan penegasan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010. Perlakuan PPN lerhadap kegiatan usaha bank umum dapat dibedakan menjadi sebagai berikut: kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terulang…
Perlakuan PPN atas Jasa Angkutan Umum di Jalan
Dirjen Pajak telah memberikan penegasan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Angkutan Umum di Jalan yaitu bahwa : penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di…
