Archive for the ‘PPh 23/26’ Category

Penegasan Mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa yang Diterima dari Agency Periklanan

Published on : June 27th, 2008 | Category : PPh 23/26

Ada Wajib Pajak yang mengajukan pertanyaan dengan permasalahan sebagai berikut: 1. Wajib Pajak dalam mengiklankan produknya di media TV dan radio menunjuk agency periklanan untuk melakukan pemesanan waktu penayangan iklan WP serta menalangi pembayaran.. Read more

Members Login