PPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia
Bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pembelian harta dari Wajib Pajak Luar Negeri harap diperhatikan bahwa terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang harus dilakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU PPh: Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20%... [Read more of this review]
Ketentuan Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23
Setelah ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga penegasan dari Dirjen Pajak tentang apa yang dimaksud dengan jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Penegasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2oo8, yang terbit tanggal... [Read more of this review]
Penegasan Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23
Sehubungan banyaknya pertanyaan jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23, dimana menurut Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud. Sedangkan dalam ketentuan yang mengatur Jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008... [Read more of this review]
PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya Tahun 2009
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud. Jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Tarif PPh Pasal 23 Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam... [Read more of this review]
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Tahun 2009
Pada Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009 terdapat beberapa perubahan dalam hal Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sekarang. Perubahan Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 adalah mengenai: Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan Saat Terutang Perluasan Objek PPh Pasal 22 Perubahan tarif PPh Pasal 23 Penegasan dan Perluasan Objek PPh Pasal 26 Pembedaan... [Read more of this review]
Daftar Tarif Pemotongan/Pemungutan PPh Sebelum 2009
Berikut ini disampaikan daftar Tarif Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 (2), dan Pasal 26 terbaru, termasuk PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final) Jasa Konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008. Tarif pemotongan PPh telah berubah sesuai dengan UU PPh Nomor 36 tahun 2008. Silahkan baca perubahannya pada Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Tahun 2009 Daftar tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15 , PPh Pasal 22, 23 dan 26 baru yang... [Read more of this review]
Penegasan Mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa yang Diterima dari Agency Periklanan
Ada Wajib Pajak yang mengajukan pertanyaan dengan permasalahan sebagai berikut: 1. Wajib Pajak dalam mengiklankan produknya di media TV dan radio menunjuk agency periklanan untuk melakukan pemesanan waktu penayangan iklan WP serta menalangi pembayaran ke perusahaan TV dan radio. Agency periklanan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 1,5% kepada perusahaan TV/ radio dan membayar serta melaporkan pemotongan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat agency periklanan tersebut terdaftar. 2. Agency periklanan kemudian menagih... [Read more of this review]




