Pengurangan Tarif 50% Bagi Wajib Pajak Badan
Bagi sebagian Wajib Pajak mungkin belum mengetahui bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan sebesar 50% , yang diberikan untuk penghasilan sampai dengan Rp 4.800.000.000. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 E UU PPh Nomor 36 tahun 2008, yang Pasalnya berbunyi: Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas... [Read more of this review]
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Transisi Tahun 2009
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun 2008 akan segera berakhir dan saat ini masih tersisa pertanyaan bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009 sehubungan dengan berlakunya Undang-undang PPh yang baru Nomor 36 tahun 2008 dimana terdapat perubahan tarif PPh. Berdasarkan Pasal 25 UU PPh besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong... [Read more of this review]
Aturan Main Insentif PPh 25 Sudah Terbit
Omzet perusahaan Anda bakal anjlok tahun ini? Jangan khawatir. Sebab, pemerintah akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sampai dengan 25%. Tapi, itu hanya untuk periode Januari sampai Juni 2009. Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/2009 yang terbit 11 Januari lalu. Judulnya Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan 25 dalam tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang mengalami Perubahan Keadaan atau Kegiatan Usaha. Pemotongan pajak tersebut dihitung dari besarnya PPh... [Read more of this review]
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha sebagai dampak dari krisis keuangan global dapat fasilitas dari pemerintah berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2009. Ketentuan tersebut diatur oleh PER-10/PJ/2009 Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usah, yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2009. Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengurangan PPh Pasal 25 Wajib Pajak yang dapat... [Read more of this review]
Angsuran PPh Pasal 25 Pedagang Grosir dan Eceran
Direktorat Jenderal Pajak saat ini selain sedang gencar-gencarnya meningkatkan jumlah NPWP Karyawan melalui pemberi kerja, juga melakukan ekstensifikasi dengan menjaring Wajib Pajak Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi. Penyisiran dilakukan di lokasi-lokasi keramain seperti mall, plaza, pasar, square dan tempat-tempat keramaian lainnya. [Read more of this review] Artikel Terkait:Angsuran Pasal... [Read more of this review]




