Menteri Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2011 seiring dengan dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012 ditetapkan maksimal sebesar Rp 24.000.000. NJOPTKP merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan…
PBB & BPHB Archives
NJOPTKP PBB Tahun 2012
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dapat terjadi pembayaran PBB yang telah dilakukan ternyata lebih besar dari yang seharusnya sehingga harus dilakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. Penyebab Terjadi Kelebihan Pembayaran PBB Kelebihan pembayaran PBB terjadi dalam hal: a. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau b. dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang. Permohonan Pengembalian Kelebihan…
Klasifikasi Dan Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB
Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
Tarif PBB Turun Jadi 0,3 Persen
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan diturunkan dari 0,5 persen terhadap nilai jual obyek pajak menjadi paling tinggi 0,3 persen dari NJOP. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pemungutan PBB. Kewenangan penetapan tarif PBB akan dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota setelah 31 Desember 2013. ”Saat ini, basis data PBB mencapai…
Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan maka telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 46/PJ/2009, yang terbit tanggal 24 Agustus 2009. Cara Pengajuan Pengurangan PBB…
