SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009

December 22, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Bagi Wajib Pajak Orang pribadi telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya. Terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu: Formulir 1770 Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: dari usaha dan pekerjaan... [Read more of this review]

Formulir SPT dan Bukti Potong PPh Pasal 23/26,4(2),22,15

October 1, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Mulai 1 November 2009 bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, PasaI 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya mengalami perubahan. Dirjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai bentuk formulir Surat pemberitahuan Pajak (SPT) dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang terbaru  yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan... [Read more of this review]

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

September 15, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Pada saat Wajib Pajak diperiksa dapat terjadi hasil pemeriksaan yang produknya berupa ketetapan pajak tidak disetujui oleh Wajib Pajak dengan berbagai macam alasan. Upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak adalah dengan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak.  Ketentuan terbaru mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan telah diterbitkan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor... [Read more of this review]

Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Hitung Ketetapan/Keputusan Pajak

September 10, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Dapat terjadi dalam penerbitan ketetapan atau keputusan yang berhubungan dengan Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak melakukan kesalahan yang sifatnya tidak pada materi produk hukum. Untuk membetulkan kesalahan tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar dilakukan pembetulan, atau dilakukan pembetulan secara jabatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER – 48/PJ/2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan... [Read more of this review]

Tata Cara Penghentian Penyidikan Perpajakan

August 28, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Bagi Wajib Pajak yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dapat memanfaatkan ketentuan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dimana proses penyidikan dapat dihentikan jika Wajib Pajak yang bersangkutan melunasi pajak yang seharusnya dibayar ditambah sanksinya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara, tanggal... [Read more of this review]

Formulir SPT dan Bukti Potong PPh Final, Pasal 23,26,15,22

August 5, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Dirjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai bentuk formulir Surat pemberitahuan Pajak (SPT) dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang terbaru yang mulai berlaku 1 Oktober 2009, yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya, yang terbit tanggal 24 Juli 2009.   Download  PER-43/PJ/2009... [Read more of this review]

SPT Tahunan PPh Badan 2009

July 28, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Telah terbit peraturan yang mengatur tentang bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2009  yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Seperti SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya terjadapat dua jenis SPT Tahunan PPh Badan yaitu bentuk formulir 1771 (untuk mata uang Rupiah) dan formulir 1771/$ (untuk mata uang US$). Download SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009   Artikel Terkait:SPT Tahunan Wanita... [Read more of this review]

Informasi USKP Agustus 2009

June 27, 2009 by Rudi  
Filed under KUP, USKP

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode Agustus tahun 2009 khusus Sertifikat A (Baru) yang akan berlangsung 18 s.d. 20 Agustus 2009 telah dibuka mulai 29 Juni s.d. 28 Juli 2009. Berikut ini akan disampaikan informasi mengenai Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) sehubungan dengan USKP periode II Agustus 2009. Waktu Ujian : 18 s.d. 20 Agustus 2009 Tempat Ijian : Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang Pendaftaran : 29 Juni s.d. 28 Juli 2009 Persyaratan Peserta Dengan menunjuk... [Read more of this review]

Bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) Baru

June 27, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Mulai 1 Juli 2009 bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) akan mengalami perubahan, hal tersebut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak yang terbit tanggal 23 Juni 2009. Namun demikian bentuk SSP lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2009. Dalam PER – 38/PJ/2009 diatur bahwa satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan... [Read more of this review]

Penghapusan Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan

April 30, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Sebagaimana telah banyak diberitakan bahwa Dirjen Pajak akan memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 100.000,00 yang diberikan kepada Orang Pribadi yang memasukkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 paling lambat 31 Desember 2009. Timbul pertanyaan adalah bagaimana tata cara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Dirjen Pajak dapat menggunakan kuasa Pasal 36 ayat... [Read more of this review]

Next Page »