Data pihak ketiga jadi rujukan uji SPT
Direktorat Jenderal Pajak mulai 2009 akan menggunakan data pihak lain untuk memeriksa kewajaran pembayaran pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan Sjarifuddin Akah mengatakan, hal itu dilakukan.. Read more

