Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2009

(dibaca 12,262 kali)

January 19, 2009 by Rudi  
Filed under PPh, PPh 21

Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan


Biaya Jabatan

Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap  ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00  sebulan.


Biaya Pensiun

Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan  sebesar 5%  (lima persen) dari penghasilan brubo, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan.


Artikel Terkait:

eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

4 Responses to “Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2009”
  1. winz says:

    Apakah by jabatan & by pensiunan yang dibayar oleh perusahaan voleh dimasukkan sebagai biaya dalam laporan fiskal?

    Jawab

  2. zahrul says:

    Terimakasih banyak atas informasinya http://www.klinik-pajak.com

    Jawab

  3. Service AC says:

    Thanks atas informasinya.

    Jawab

Page 1 of 11

Trackbacks

Check out what others are saying about this post...
  1. [...] Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2009, January 19, 2009 (1) [...]



Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: