Bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) Baru

(dibaca 5,678 kali)

June 27, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Mulai 1 Juli 2009 bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) akan mengalami perubahan, hal tersebut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak yang terbit tanggal 23 Juni 2009. Namun demikian bentuk SSP lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2009.

Dalam PER – 38/PJ/2009 diatur bahwa satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a UU PPh.

Berikut ini merupakan bentuk SSP yang baru:


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
  • Tidak ada
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: