Bentuk Dan Isi Formulir SPPT PBB 2009

(dibaca 4,778 kali)

September 10, 2008 by Rudi  
Filed under PBB & BPHB

Dirjen Pajak pada tanggal 2 September 2008 telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengatur tentang  Bentuk Dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB)  dengan Nomor PER- 34/PJ/2008  yang mulai berlaku 1 Januari 2009.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas.

 

Formulir SPPT berisi informasi sebagai berikut:

 
a.   Halaman depan:

1) Nomor seri formulir;

2) Nama Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak;

3) lnformasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak;

4) Kode Akun;

5) Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
6) Nomor Objek Pajak (NOP);
7) Letak objek pajak;
8) Nama dan alamat Wajib Pajak;
9) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
10) Luas bumi danlatau bangunan;
11) Kelas bumi danlatau bangunan;

12) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m2 bumi danlatau bangunan;

13) Total NJOP bumi danlatau bangunan;
14) NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;

15) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);

16) N JOP untuk penghitungan PBB;

17) Nilai Jual Kena Pajak {NJKP);

18) PBB yang terhutang;

19) PBB yang harus dibayar;

20) Tanggal jatuh tempo;

21 ) Tempat Pembayaran;

 
b.    Halaman belakang:

1) Nama petugas penyampai SPPT;

2) Tanggal penyampaian;

3) Tanda tangan petugas;

4) lnformasi Iainnya.

  

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

 

 

 

 

 

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

One Response to “Bentuk Dan Isi Formulir SPPT PBB 2009”
  1. LIANA says:

    saya mau bertanya mengenai SPPT PBB, masalah yang saya hadapi, karena terlalu lama tidak bayar SPPT PBB tersebut, saat ada uang mau bayar, nomernya sudah dipakai orang lain . bagai mana cara mudah untuk urus masalah ini ? adalah badan / orang uang bisa bantu beresin masalah ini diluar jam kerja ? karena saya tidak ada waktu jam kerja untuk urus masalah ini. terima kasih .

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: