Banding

(dibaca 354 kali)

June 27, 2008 by admin  
Filed under Lainnya

Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:

a.Tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima;
c.Mengemukakan alasan yang jelas;
d.Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan;
e.Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
f.Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.

Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

Imbalan Bunga
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

Sumber: http://www.pajak.go.id

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print this article!
  • E-mail this story to a friend!
  • Turn this article into a PDF!
  • TwitThis
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
Artikel Terkait:
  1. Keberatan

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Artikel ini boleh dipublikasikan ulang, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini. Terima kasih.Member

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!