PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP) Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Ditulis oleh Susi Tuesday, 22 July 2008 00:30 Penetapan beban pajak terhadap warga negara Indonesia tidak memperhitungkan besaran kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Ini penting karena Indonesia mengenal besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak memperhitungkan kebutuhan dasar seseorang. [Read more of this review] Artikel Terkait:PTKPPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang BaruTanya Jawab PPh Read More →
Download Soal-Soal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Download Soal-soal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP): Download Soal-soal Brevet A Download Soal-soal Brevet B Download Soal-soal Brevet C Artikel Terkait:Informasi USKP Mei 2009Informasi USKP November 2008Pedoman USKP Read More →
Tips Sukses Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
TIPS SUKSES USKP Berkiprah sebagai konsultan pajak, adalah salah satu karir yang ditawarkan oleh dunia pajak. Namun menjadi seorang konsultan pajak bukan perkara yang gampang. Kampiun memahami peraturan perpajakan, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, memiliki jaringan yang luas, adalah bekal utama untuk menjadi konsultan pajak. Namun bekal itu akan tidak berarti jika yang bersangkutan belum lulus USKP. USKP, alias Ujian Sertifikat Konsultan Pajak, memang tidak melulu ditempuh oleh orang pajak untuk menjadi... [Read more of this review]
Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI) KODE ETIK BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 [Read more of this review] Artikel Terkait:Informasi USKP Agustus 2009Pedoman USKPInformasi Ringkas USKP Read More →
Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
ORGANISASI IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mempunyai Kantor Pusat di Jakarta, tepatnya di lokasi Kuningan, Gedung Santoso, Lantai Dasar. Para Pengurus Pusat IKPI terdiri dari Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan serta Ketua Umum, yang dibantu oleh beberapa Ketua lainnya, Sekretaris Umum, Sekretaris I dan II, Bendahara Umum dan Bendahara. Untuk menggerakkan Organisasi IKPI di daerah, IKPI mempunyai beberapa cabang yang sampai saat ini aktif dan telah mempunyai anggota tetap. Cabang-cabang... [Read more of this review]
Restitusi
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak : - Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. - Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan... [Read more of this review]
DJP Terapkan Kebijakan Sunset Policy
Ditulis oleh Susi Thursday, 19 June 2008 00:46 Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengharapkan pelaksanaan sunset policy (pemeriksaan lanjutan) dapat juga menjaring wajib pajak (WP) besar dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar. "Nanti, kami akan manfaatkan kebijakan sunset policy. Kami persilakan mereka membereskan surat pemberitahuan pajak dan di sisi lain kami juga mendapatkan data dari situ. Sehingga tidak hanya menghimbau saja," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, di Jakarta, Rabu. DJP akan memanggil dan menyurati... [Read more of this review]
Latihan Perhitungan PBB & BPHTB
July 1, 2008 by admin
Filed under PBB & BPHB
LATIHAN SOAL PBB Perum Perumnas mendirikan Rumah Susun dengan data sebagai data sebagai berikut: a. Luas Tanah 7.000 M2, NJOP = Rp 394.000/ M2 (Kelas A22) b. Luas Bangunan Hunian: tipe 21 (200 unit) tipe 36 (100 unit) tipe 48 (50 unit) Luas Bangunan Hunian = 10.200 M2 NJOP Bangunan Hunian = Rp 365.000/ M2 (Kelas A8) c. Bangunan Bersama Tangga, Kaki Lima seluas 1.800 M2, Kelas A8 d. Bangunan Sarana Jalan, Tempat Parkir, dll = 2.000 M2, Kelas A8 Hitunglah PBB untuk masing-masing tipe hunian? Jawab: NJOP... [Read more of this review]
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat dua macam SPT yaitu: a.SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. b.SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Pengisian & Penyampaian SPT - Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia... [Read more of this review]
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP. Fungsi Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai : a. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan. b. ... [Read more of this review]




