Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD merupakan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
-
Pejabat Negara, untuk:
- gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
- imbalan tetap sejenisnya
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRl, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PPh Pasal 21 dalam hal tidak mempunyai NPWP
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pad a APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS. Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.
PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain terse but, dengan tarif:
- sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
- sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan Ill, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
- sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara. PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya
Ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2010 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2011.


Kalau tunjangan sertifikasi guru, apakah ini terkena PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, atau termasuk pph pasal 21 atas honorium atau imbalan lain?
Mohon dijelaskan tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBD yang diterima oleh pegawai honorer/pegawai tidak tetap/pegawai kontrak waktu terbatas yang ada pada pemda.
ilustrasi penghasilan yang diterima oleh pegawai kontrak waktu terbatas adalah sebagai berikut:
Honorarium tetap (gaji) = Rp.500.000,-/bulan
Insentif Rp.1.000.000,- /triwulan
Honorarium tidak tetap = Rp.750.000,-/kegiatan
Apakah atas penghasilan tersebut diatas kenakan pph 21 dgn tarif pasal 17 ayat (1) huruf a?
Ketentuannya di atur di pasal berapa pada perdirjen pajak Per-31/DP/2009?
Terima kasih atas perjelasannya.
Bila suami sudah bayar pajak penghasilan PPh Pasal 21, apakah istri wajib bayar juga?
untuk wajib pajak kususnya PNS yang belum punya NPWP pada tahun 2010, perlakuan pajaknya bagai mana??
[...] ShareBerikut ini akan disampaikan cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagai juklak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010. [...]