Dapat terjadi pembayaran PBB yang telah dilakukan ternyata lebih besar dari yang seharusnya sehingga harus dilakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB.


Penyebab Terjadi Kelebihan Pembayaran PBB

Kelebihan pembayaran PBB terjadi dalam hal:

a. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau

b. dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang.


Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat objek pajak terdaftar.

Permohonan harus memenuhi persyaratan:

  1. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dirnohon disertai alasan yang jelas;
  2. permohonan diIampiri fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (sPPT),surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau sKP PBB, dan bukti pembayaran PBB yang sah; dan
  3. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1) surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:

    a) Wajib Pajak badan; atau

    b) Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

    2) surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak paling banyak Rp 2.000.000(dua juta rupiah).


Jangka Waktu Pengembalian Kelebihan pembayaran PBB

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan pengembalian dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengembalian Wajib .

Ketentuan di atas oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.


Related search : pembayaran pbb 2011,kelebihan pbb,pbb 2011,surat permohonan pengembalian uang,informasi pajak pbb,pajak bumi bangunan 2011lihat tagihan,makalah pajak bumi bangunan,pembayaran pajak pbb,aturan restitusi bphtb belum ada perda,prosedur balik nama pbb

Artikel Terkait:

Tagged with: Pajak Bumi dan BangunanPBBPengembalian Kelebihan Pembayaran

Filed under: PBB & BPHB

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!