Menteri Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2011 seiring dengan dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak.  Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012 ditetapkan maksimal  sebesar Rp 24.000.000. NJOPTKP merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan tarif PBB sehingga NJOPTKP akan mengurangi besarnya PBB yang terutang.

Untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012  ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.

Ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011, tanggal 4 April 2011.


Related search : njop 2012,nilai njop tahun 2011,njop pbb 2012,sppt pbb 2012,NJOP PBB 2011,njoptkp 2012,pajak bumi bangunan 2012,Tarif PBB 2012,tarif pph 2012,mengecek njop

Artikel Terkait:

Tagged with: 2012NJOPNJOPTKPPBB

Filed under: PBB & BPHB

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!