Menteri Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2011 seiring dengan dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012 ditetapkan maksimal sebesar Rp 24.000.000. NJOPTKP merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan tarif PBB sehingga NJOPTKP akan mengurangi besarnya PBB yang terutang.
Untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.
Ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011, tanggal 4 April 2011.
Related search : njop 2012,nilai njop tahun 2011,njop pbb 2012,sppt pbb 2012,NJOP PBB 2011,njoptkp 2012,pajak bumi bangunan 2012,Tarif PBB 2012,tarif pph 2012,mengecek njop
Artikel Terkait:
Tagged with: 2012 • NJOP • NJOPTKP • PBB
Filed under: PBB & BPHB
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

Selamat siang saya mau melakukan jual beli tanah dan bangunan, namun PBB tahun 2012 saya belum dapat PBB thn 2012, saya cek ke kantor pajak katanya sudah keluar tapi masih dalam pendistribusian ke kelurahan, dan saya cek memang belum nyampai ke kelurahan. saya bisa mendapatkan copyannya atau arsip PBB saya, akses lewat mana ya pak? apa bisa down load lewat internet?
Selamat siang, saya ingin tahu pembayaran PBB tahun 2012 dimulai kapan ya? saya tunggu jawabannya via e-mail ya!
Selamat siang, saya ingin mengecek njop sebuah rumah tetapi no nop nya tdk ada, apakah bisa saya mendapatkan nomer nop dari alamat rumah ? ini adalah alamat rumah nya : Villa Nusa Indah 2 Blok HH 2 / 3 Bojong Kulur Gunung Putri. Terima Kasih Saya Tunggu Kabar Selanjut nya