Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mulai berlaku 1 April 2010, maka terdapat beberapa ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Salah satunya adalah mengenai Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010. Berikut ini akan disampaikan hal-hal pokok yang diatur dalam PMK Nomor 38/PMK.04/2010.
Defenisi Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Kewajiban Membuat Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
- ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak harus dibuat pada:
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Dokumen tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
- Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
- Persyaratan yang harus dipenuhi dan keterangan yang harus dicantumkan dalam dokumen tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Faktur Pajak Gabungan
- Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak gabungan.
- Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Persyaratan Formal Faktur Pajak
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
- Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Bentuk dan Pengadaan Faktur Pajak
- Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Faktur Penjualan Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Faktur Pajak Pengganti
- Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
- Atas Faktur Pajak yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari Faktur Pajak dan dibubuhi stempel dari kantor pelayanan pajak.
- Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.
Aturan Pelaksanaan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
- tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;
- prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;
- tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan
- tata cara pembatalan Faktur Pajak,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan di atas mulai berlaku 1 April 2010.


Saya mau menerbitkan faktur pajak pengganti untuk bulan januari 2010, dulu diterbitkan no. 010.000-10.00000014,apakah Surat pemberitahuan masa PPN juga diperbaiki ya. Selanjutnya mau saya masukkan ke e- spt, bagaimana ya caranya ? Terima kasih banyak
Saya telah menerbitkan Faktur pajak di tahun 2011 no.1 s/d 25 tetapi belum dikukuhkan sbg Pengusaha Kena Pajak dan FP 26 s/d 31 setelah dikukuhkan sbg PKP, atas FP yg saya tebitkan sebelum PKP saya batalkan dan setelah PKP saya terbitkan FP pengganti mulai dari no. 011.000.11.00000001 (utk no. 010.000.11.00000026), dan saya belum melaporkan semua FP tersebut. Bagaimana cara pelaporan atas pembatalan dan penggantian PPN atas kasus saya tersebut?, mohon penjelasannya
Bagaimana caranya menentukan nomor faktur pajak dan tata caranya pada perusahaan?
bgmn cara menentukan kode dan no. seri faktur pajak??
FPs yang telah diterbitkan terus di kembalikan karena ada kesalahan diskont oleh lawan transaksi dan belum di keriditkan ( dilaporkan ) leh lawan transaksi apakah juga harus di buatkan faktur pajak pengganti.
atas informasinya kami ucapkan terimaksih
pertamax: ada pdf-nya gak?