SPT Tahunan Wanita Kawin Dengan NPWP Sendiri
Selama ini banyak pertanyaan mengenai pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan penegasan mengenai hal tersebut yaitu dengan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2010 tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri.
Hal-hal yang ditegaskan oleh SE-29/PJ/2010 sebagai berikut:
- bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
- Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
- Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
- Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada angka 3, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
- Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
- Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.
Berdasarkan penegasan SE-29/PJ/2010, maka para istri yang bekeja sebagai karyawan yang memiliki NPWP sendiri maka kemungkinan besar SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya akan kurang bayar karena penghasilannya harus digabungkan terlebih dahulu dengan penghasilan suami sehingga kemungkinan dikenakan tarif PPh yang lebih besar.
Dasar Hukum
Penegasan dalam SE-29/PJ/2010 didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur antara lain:
- Pasal 2 ayat (1), setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Penjelasan Pasal 2 ayat (1), bahwa kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harts. Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur antara lain:
- Pasal 8 ayat (1), seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
- Pasal 8 ayat (2), penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
- huruf a, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- huruf b, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- huruf c, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
- Pasal 8 ayat (3), penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.


saya mau tanya..
saya seorang istri yang bekerja di perusahaan tempat saya bekerja gaji saya tidak di potong Pph, kalau saya ingin punya npwp berapa PKP yang saya bayar jika suami saya bekerja serabutan dengan upah sebulan 500.000 sedangkan gaji saya 1.500.000, saya mempunyai anak 1, bagaimana cara perhitungannyam apakah saya bisa punya npwp atau atas suami saya saja yang punya npwp atau bagaimna?
mohon bantuannya,,
terima kasih
Betul banyak orang dibuat bingung aturan pemerintah ini,… masa SPT Tahunan wanita kawin digabung dengan penghasilan suami..??? otomatiskan pasti kurang bayar…?? gimana dengan SPT suami…pasti dong sudah di hitung pphnta..??. klo sebagai karyawan pastinya dah di potong perusahaan..,.Gimana klo suami sebagai pekerja bebas..??? apa gak double tuh Pemotongan PPh..??? tolong kasih tau pak Rudi Ke Pemerintah..KLo bikin aturan itu jangan bikin bingung dong…..
Dear Pak Rudi,
kalo suami istri bekerja sebagai agen asuransi dan istri ikut NPWP suami..
Untuk SPT Tahunannya bagaimana?
Apakah digabung atau apakah bisa penghasilan istri dicantumkan di 1770-III Bag A point 15 (Penghasilan Final)?
Mohon bantuannya karena saya bingung…
Terima kasih
Salam
Iwan
ada 2 pertanyaan saya mohon dapat jawabannya, thx sebelumnya,
1. PTKP saya dengan K/2 dan istri bekerja, juga sebaliknya PTKP istri saya ?
2. Pph Badan yg berbentuk firma hukum dan tidak mengadakan pembukuan/ menggunakan perhitungan norma, dlm 1 th ini mempunyai pendapatan bruto 1,8 M,
pendapatan netto yang kena pajak sebesar 400 jt, jadi berapa besar Pph badan yg hars di bayarkan ? dan apakah Pph jasa kami ( 2 % ) yang telah di bayarkan oleh pemberi kerja dapat mengurangi pajak yang terhutang ?
Demikian, terima kasih.
“Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada angka 3, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21″
saya tidak setuju dengan kesimpulan pak rudi, krn dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf a, UU PPh jelas-jelas disebutkan bahwa Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja.
semoga menjadi jelas.
@andi, Tulisan di atas bukan merupakan pendapat pribadi Pak, tapi penegasan dari Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ/2010 tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri.
Salam,
@Rudi, menurut pak rudi, SE tersebut bertetntangan gak dengan UU PPh Ps 8 ??
karena kami sebagai WP dibuat bingung..
terima kasih
@andi,
Saya setuju dg Sdr Andi. Jika membaca UU 36/2008 beserta penjelasannya, khususnya pasal 8, sangat jelas tertulis perihal pengeculian utk penggabungan penghasilan isteri yg diperoleh dari 1 pemberi kerja (pada contoh dlm penjelasan UU 36/2008 disebut sebagai “bersifat final”.
Jika kemudian ada aturan yg lebih rendah tingkatannya, menyebutkan hal yg bertentangan dg ketentuan pd aturan yg lebih tinggi, maka menurut saya aturan yg lebih rendah tsb seharusnya BATAL DEMI HUKUM.
Mungkin konseptor SE-29/PJ/2010 tsb belum membaca dengan cermat isi UU 36/2008 beserta Penjelasannya, khususnya utk pasal 8, sehingga membuat konsep SE yg seolah-olah “membantah” (alih-alih menjelaskan) isi UU 36/2008 tsb.
Bagaimana komentar Sdr Rudi?
walah kok jadi ribet gini ya trus kl Ph netonya digabung, PTKPnya apakah juga digabung atau bgm? Aturan ini berlaku mulai kapan? kl ribet gini mendingan gabung aja ma suami dong.. bisa ga ya cabut npwp gabung ma suami ? kl bisa bgm caranya? tks