Tahun 2010 telah kita lalui lebih dari setengah perjalanan, kewajiban menyampaikan perhitungan pajak penghasilan selama tahun 2010 dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi  maupun Badan telah di depan mata. Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan, berikut ini disampaikan ketentuan mengenai bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/ Badan terbaru untuk tahun pajak 2010 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 34/PJ/2010.

 

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh yaitu:

  1. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi  bentuk Formulir 1770
  2. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi  bentuk Formulir 1770 S
  3. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi  bentuk Formulir 1770 SS

 

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi  bentuk Formulir 1770

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  • dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • penghasilan lain,

adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER – 34/PJ/2010.


Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi  bentuk Formulir 1770 S

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER – 34/PJ/2010.


Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi  bentuk Formulir 1770 SS

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak:

  • yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan
  • tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PER – 34/PJ/2010.

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

  • Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PER – 34/PJ/2010.
  • Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII PER – 34/PJ/2010.


Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/ Badan beserta petunjuk pengisiannya terbaru untuk tahun pajak 2010


Related search : spt tahunan,SPT Tahunan 2010,form spt tahunan 2010,formulir spt tahunan 2010,form spt tahunan 2011,formulir spt tahunan,formulir spt tahunan 2011,spt tahun 2010,spt 2010,form spt tahunan

Artikel Terkait:

Tagged with: PajakPajak PenghasilanPPhSPT Tahunan

Filed under: KUP

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!