SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010
Tahun 2010 telah kita lalui lebih dari setengah perjalanan, kewajiban menyampaikan perhitungan pajak penghasilan selama tahun 2010 dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan telah di depan mata. Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan, berikut ini disampaikan ketentuan mengenai bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/ Badan terbaru untuk tahun pajak 2010 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 34/PJ/2010.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh yaitu:
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 S
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- penghasilan lain,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER – 34/PJ/2010.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 S
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- dari dalam negeri lainnya; dan/atau
- yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER – 34/PJ/2010.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak:
- yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan
- tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PER – 34/PJ/2010.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PER – 34/PJ/2010.
- Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII PER – 34/PJ/2010.


dear klinik pajak.
Mau tanya nih,
jika saya memiliki 3 sumber penghasilan dmn sy sbgai karywan, dengan total penghasilan neto sbsr 1.2mylliar rupiah. saya kawin dan anak saya sdh menikah semua. pajak yg dipotong dari ketiga sumber penghasilan tersebut (sesuai bukti potong ) sebesar 255jt. berapakah pajak terhutang yg harus saya bayar kembali. terimakasih
surat Sppt yg 1770 melaporkan ke kantor pajak paling lambat kpan ya tlong infony,so sya baru balik dari korsel
kalo SPT 1770/1770S/1770SS (ini SPT Tahunan Orang Pribadi) paling lambat pelaporannya tanggal 31 Maret tahun berikutnya, kalo untuk SPT Tahunan 2011 paling lambatnya tgl 31 Maret 2012.
Formulir 1721 A1 wajib dilampirkan pada SPT 1770SS,, bagaimana jika akhir tahun lalu saya sudah tidak bekerja lagi di suatu perusahaan, bagaimana saya bisa mendapatkan formulir tsb???
Pada tahun 2010 (sebelum akhir Maret 2010), saya melaporkan SPT Tahunan 2009 dgn 1770 SS karena penghasilan dibawah Rp 60 juta (Pensiunan).
Pada Juni 2010, saya menjual tanah/rumah seharga Rp 225 juta dan membayar pajak dan mendapat tembusan SSP.
Pertanyaan : Apakah saya tetap melaporkan SPT Tahunan dgn 1770 SS (+ lamp form 1721 A1 + tembusan SSP) ? Tks.
Formulir 1721 A1 wajib dilampirkan pada SPT 1770SS..bagaimana jika Ph Kena Pajak WP < PTKP, sehingga dia tdk menerima formulit tsb dr pemberi kerja?
Selama belum punya NPWP ya ga wajib dan ga perlu laporan SPT, tapi kalau penghasilan di bawah PTKP dan memiliki NPWP wajib melakukan laporan dan minta bukti penghasilan dari pemberi kerja sebagai lampiran laporan SPT.
klu penghasilan dibawah ptkp berarti ga dapet 1721A1 dari perusahaan berarti minta lampirannya seperti apa dari perusahaan.