PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2010
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada Selasa 24 Agustus 2010 telah mengeluarkan surat edaran, menginstruksikan kepada perusahaan, maksimal H-7 sebelum lebaran, THR harus diterimakan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan, mendapat THR proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.
Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut maka kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi kerja adalah pemotongan PPh Pasal 21 atas THR tersebut. Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR tahun 2010 dibandingkan dengan tahun 2009 tidak mengalami perubahan, yaitu mengacu kepada Undang-Undang PPh Nomor 36 tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 57/PJ/2009.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR bagi Pegawai Tetap
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
- selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
Contoh:
Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :
|
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):
|
||||||||||||||||||||||
|
b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
|
||||||||||||||||||||||
|
c. PPh Pasal 21 atas THR PPh Pasal 21 atas THR adalah : Rp 549.500,00 – Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00
|
Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima THR sebesar Rp 4.000.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah sebagai berikut :
|
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
|
||||||||||||||||||||||
|
b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
|
||||||||||||||||||||||
|
c. PPh Pasal 21 atas THR PPh Pasal 21 atas Bonus adalah : |


saya tanya dnk pak, kalo saya misalnya penghasilan 2,5 jt/ bln, dengan thr 1 bln gaji, dan tanggungan saya dirumah ada mama saya, itu gimana cara hitungnya? sedangkan saya setiap blnnya gak pernah stor pph 21. thanks.
Pa gimana kalo masa kerjanya tidak sampai setahun?
apakah gajinya dianggap 1 tahun (misal Rp 2.000.000 perbulan x masa kerja) lalu dihitung pajaknya
atau gajinya disetahunkan (gaji sebulan dikali 12 bulan)
Pak, kalo gaji kan ada batasan yg kena pajak dan tidak dan skrg batasan max brp pak rudi, kalau THR/bonus ?
pak, bagaimana cara menghitung hanya bonusnya saja karena bulan januari tidak mengeluarkan gaji tp bonus saja
thanks
pak rudi saya mau tanya kalo thrnya tidak di berikan gaji 1 bullan penuh….cuma gaji pokok saja apakah pph 21 nya di hitung atas gaji dan thr juga..atau cuma pph 21 atas gaji saja? terimah kasih atas pejelsanya
Pak, bagaimana cara perhitungannya bila kita dapat tunjangan uang makan yang umpamanya dikeluarkan 2 mingguan semisal Rp.25.000,-/hari, tunjangan uang transport Rp. 900.000,/bln. Bagaimana cara menghitungnya. Terimakasih.