Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada Selasa 24 Agustus 2010 telah mengeluarkan surat edaran, menginstruksikan kepada perusahaan, maksimal H-7 sebelum lebaran, THR harus diterimakan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.  Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan, mendapat THR proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut maka kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi kerja adalah pemotongan PPh Pasal 21 atas THR tersebut. Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR tahun 2010 dibandingkan dengan tahun 2009 tidak mengalami perubahan, yaitu mengacu kepada Undang-Undang PPh Nomor 36 tahun 2008  dan  Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 57/PJ/2009.


Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR  bagi Pegawai Tetap

Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :

  1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.


Contoh:

Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :

a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):

Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00)
THR

Rp     24.000.000,00
Rp       5.000.000,00
Penghasilan bruto setahun
Rp     29.000.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 29.000.000,00 =          
2.   Iuran pensiun setahun
1     2 x Rp 60.000,00 =

Rp  1.450.00,00

Rp    720.000,00


Rp      2.170.000,00

Penghasilan neto setahun
Rp     26.830.000,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp     10.990.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 10.990.000,00 =

Rp    549.500,00




b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun


Gaji setahun (12x Rp 2.000.000,00)
Rp     24.000.000,00

Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 24.000.000,00=             
2.   Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00=

Rp   1.200.000,00

Rp      720.000,00


Rp       1.920.000,00

Penghasilan neto setahun
Rp     22.080.000,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp       6.240.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 6.240.000,00=

Rp      312.000,00



c. PPh Pasal 21 atas THR

PPh Pasal 21 atas THR adalah :

Rp 549.500,00 – Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00



Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima THR sebesar Rp 4.000.000,00


Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah sebagai berikut :

a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):

Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00)
THR
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12xRp 27.500,00
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00

Rp     33.000.000,00


Rp       4.000.000,00

Rp          330.000,00

Rp            99.000,00


Penghasilan bruto setahun Rp      37.429.000,00
Pengurangan :
1.     Biaya Jabatan
5% x Rp 37.429.000,00=          
2.     Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00=                 
3.     Iuran Jaminan Hari Tua             12 x Rp 55.000,00=

Rp   1.871.450,00

Rp      600.000,00


Rp      660.000,00


Rp       3.131.450,00

Penghasilan neto setahun Rp     34.297.550,00
PTKP
–   untuk WP sendiri
Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Dibulatkan
Rp     18.457.550,00
Rp     18.457.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 18.457.000,00 =

Rp     922.850,00



b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun

Gaji setahun (12xRp 2.750.000,00)  =
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 12 x Rp 27.500,00 =
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00 =

Rp     33.000.000,00

Rp          330.000,00

Rp            99.000,00

Jumlah Rp      33.429.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 33.429.000,00=         
2.   Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00=                 
3.   Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00=

Jumlah

Rp     1.671.450,00

Rp        600.000,00


Rp        660.000,00




Rp        2.931.450,00


Penghasilan neto setahun = Rp      30.497.550,00
PTKP
–   untuk WP sendiri
Rp      15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Pembulatan
Rp      14.657.550,00
Rp      14.657.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 14.657.000,00=

Rp        732.850,00



c. PPh Pasal 21 atas THR

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 922.850,00 – Rp 732.850,00 = Rp 190.000,00


Related search : biaya jabatan tahun 2010,tarif biaya jabatan 2010,perhitungan pph pasal 21 tahun 2010,peraturan tunjangan hari raya,pph ps 21,biaya jabatan tahun 2011,ptkp pph 21 2010,perhitungan pph THR,cara perhitungan thr,PPH21 THR

Artikel Terkait:

Tagged with: PajakPPhTHR

Filed under: PPhPPh 21

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!