PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2010
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada Selasa 24 Agustus 2010 telah mengeluarkan surat edaran, menginstruksikan kepada perusahaan, maksimal H-7 sebelum lebaran, THR harus diterimakan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan, mendapat THR proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.
Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut maka kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi kerja adalah pemotongan PPh Pasal 21 atas THR tersebut. Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR tahun 2010 dibandingkan dengan tahun 2009 tidak mengalami perubahan, yaitu mengacu kepada Undang-Undang PPh Nomor 36 tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 57/PJ/2009.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR bagi Pegawai Tetap
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
- selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
Contoh:
Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :
|
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):
|
||||||||||||||||||||||
|
b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
|
||||||||||||||||||||||
|
c. PPh Pasal 21 atas THR PPh Pasal 21 atas THR adalah : Rp 549.500,00 – Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00
|
Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima THR sebesar Rp 4.000.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah sebagai berikut :
|
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
|
||||||||||||||||||||||
|
b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
|
||||||||||||||||||||||
|
c. PPh Pasal 21 atas THR PPh Pasal 21 atas Bonus adalah : |


Klo gajinya 1500000 kena pph nggak y.,.,minimal gaji berapa kena pph THR,mbak.,
ah ji tulisan bikin bingung aj.
Jadikan sederhana dong klw mau share ertikel, malas saya bacanya
iya mbak,aku jg malah tambah bingung dengan artikel trsbt.
didalam SSP tertulis biaya jabatan sebesar 5% dan maksimal 500.000, artinya maksimal besar pengalian bi.jabatan adalah 6jt,dan selebihnya diabaikan. jadi walapun GP nya sebesar 8jt,bi.jabatan tetap 500rb.
menurut pengertian yang saya dapat diperkuliahan,dengan uraian dari Mb. Euis. dapat saya jabarkan sbb:
*PPh atas gaji:
GP = 3.250.000
Bi.Jabatan 5% = (162.500)
———
Total Gaji-Net/bl = 3.078.700
*Gaji selama setahun=37.050.000
*Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
WP =(15.840.000)
———-
PKP = 21.210.000
*Pajak terutang selama setahun
5% x 21.210.000 = 1.060.000
PPh per bulan = Rp.88.375 atau (Rp.88.000)
*PPh 21 atas gaji+THR
Total gaji selama setahun + THR = 37.050.000 + 3.250.000
= 40.300.000
PTKP =(15.840.000)
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = 24.460.000
*PPh terutang selama setahun
5% x 24.460.000 = 1.223.000
PPh perbulan 1.223.000/12 = 101.916,67 atau ( Rp.101.000,-)
*PPh atas THR = Rp.101.916,67 – Rp.88.375
= Rp.13.541,67 atau (Rp.13.000)
Saya perjelas itu hitungan Gaji untuk suami dengan status anak 1 atau K1
Pak saya mau tanya kenapa perhitungan PPH 21 atas gaji & THR dihitung dalam komulatif 1 tahun sementara setiap bulan saya selalu membayar pph 21 untuk hitungan gaji/bulan kalau dihitung dengan cara hitungan contoh diatas terdapat pembengkakan pembayaran misalnya saya dengan gaji Rp. 3.250.000,- tanpa ada fremi lain – lain hanya dipotong biaya jabatan 5% saja dan mendapat THR 1 bulan gaji ( Rp. 3.250.000,- ) kalu saya hitung sesuai dengan contoh yang bapak uraikan diatas jumlah PPH terhutang menjadi Rp.1.082.875,- padahal kalau saya hitung PPH 21 atas gaji perbulan yg saya bayar itu hanya Rp. 77.375,- kalau dikurangi oleh PPH 21 bulanan PPH THR yg saya bayar Rp. 1.005.500,- apa tidak keliru karena THR yg saya terima hanya sebesar Rp. 3.250.000,- mohon penjelasasan sedetail mungkin. Terima kasih.