Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:

untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakal yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

Selama ini banyak pertanyaan mengenai perlakuan zakat dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, berikut ini disampaikan penegasan Direktur Jenderal Pajak mengenai Perlakuan Zakat dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak:

  1. zakal atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;
  2. apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakal yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakal tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas Penghasilan Kena Pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakal dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakal atas penghasilan tersebut.


Penegasan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-80/PJ/2010 tanggal 23 Juli 2010 tentang Perlakuan Zakat dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Bagaimana dengan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, selain Agama Islam? Misalnya dalam Agama Kristen terdapat kewajiban memberikan persembahan persepuluhan kepada Gereja sebesar 10% dari penghasilan tiap bulan. Sesuai dengan  Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh agar dapat sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak, maka sumbangan tersebut harus disampaikan kepada  lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sampai saat ini belum ada penegasan mengenai lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, sehingga dalam prakteknya masih terdapat ketidakjelasan bagaimana pelaksanaan dari ketentuan tersebut. Menurut pendapat saya selama belum ada penegasan  oleh Dirjen Pajak maka setiap sumbangan yang diberikan kepada lembaga keagamaan yang menurut ajaran agamanya merupakan kewajiban (agama yang diakui pemerintah  selain Agama Islam) maka sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak, karena pada prinsipnya setiap lembaga keagamaan seperti Gereja disahkan oleh pemerintah selama terdapat ijin sebagai tempat ibadah.

 

Update:

Berkaitan dengan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, tanggal 20 Agustus 2010

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

  1. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Zakat atau sumbangan keagamaan dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

One Comment to “Perlakuan Zakat dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”

  • [...] ShareZakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib pada prinsipnya dapat dibiayakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Ketentuan yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, serta teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. [...]

  • Leave a Reply for “Perlakuan Zakat dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.