Dirjen Pajak telah memberikan penegasan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Angkutan Umum di Jalan yaitu bahwa :

penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa. Penegasan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-119 /PJ/2010, tanggal 16 November 2010.

Leave a Reply for “Perlakuan PPN atas Jasa Angkutan Umum di Jalan”

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.