Penerapan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penetapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, tanggal 5 November 2009 yang diralat tanggal 15 Desember 2009 (ralat mengenai bentuk SKD) dan PER – 62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010 dalam pelaksanaanya  banyak menimbulkan pertanyaan khususnya mengenai penggunaan  Form-DGT 1 dan Form-DGT 2 sebagai syarat penerapan P3B.


Sesuai dengan Pasal 3 PER - 61/PJ/2009:

Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :

  1. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,
  2. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.


Menurut Pasal 4 ayat (3):

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

  1. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II (Form-DGT 1)  atau Lampiran III  (Form-DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
  3. telah ditandatangani oleh WPLN;
  4. telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B, dan
  5. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Dalam pelaksanaannya penggunaaan Form-DGT 1 dan Form-DGT 2 menimbulkan permasalahan karena untuk beberapa negara treaty partner seperti Amerika Serikat pengaturan Surat Keterangan Domisi (SKD) diatur tersendiri oleh negara tersebut.

 

Surat Keterangan Domisi (SKD) Amerika Serikat

Terkait dengan Form-DGT 1 dan Form-DGT 2 yang digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari Amerika Serikat, dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Otoritas pajak Amerika Serikat (IRS) mempunyai prosedur baku dalam menerbitkan pernyataan tentang tax residency bagi Wajib Pajaknya, yaitu dengan menggunakan Form 6166 yang dikeluarkan secara tersentralisasi dan ditandatangani oleh the Field Director, Philadelphia Account Management Center,
  2. Form 6166 dapat menggantikan sertifikasi yang harus dilakukan pada Part III lembar kesatu Form-DGT 1 atau bagian terakhir Form-DGT 2;
  3. Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 tersebut di atas berlaku selama 12 bulan sejak tanggal Form 6166 diterbitkan oleh IRS;
  4. WPLN dari Amerika Serikat yang memperoleh penghasilan pada satu masa dapat menggunakan dokumen Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 dengan melampirkan Form-6166 untuk penghasilan yang diperolehnya dalam masa pajak saat disahkannya SKD dan masa pajak sebelumnya, sepanjang disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa;
  5. Form-6166 yang disampaikan harus merupakan dokumen asli, mengingat WPLN dari Amerika Serikat dapat memperoleh Form 6166 Iebih dari 1 (satu) dokumen untuk setiap kali pengajuan permohonan kepada otoritas pajak Amerika Serikat.

4 Comments to “Pengganti Surat Keterangan Domisili (Form-DGT)”

  • nita says:

    Pak, bgmn kalo pihak LN tidak mau memakai form tsb? bisakah mereka menerbitkan surat resmi sendiri. syaratnya apa saja?

    Terima kasih,
    -Yenny-

  • bangijal says:

    thanks updatannya.
    benar mana ya, form 6166 sebagai lampiran di form DGT atau sebagai pengganti form DGT.

    • Rudi says:

      @bangijal, Form 6166 dapat menggantikan sertifikasi yang harus dilakukan pada Part III lembar kesatu Form-DGT 1 atau bagian terakhir Form-DGT 2. Jadi Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 harus tetap ada.

  • Triyani says:

    Thanks for update info.
    Mohon dishare peraturannya ya :)
    ini lagi ribet dg WP yang berhubungan dg US :)

  • Leave a Reply for “Pengganti Surat Keterangan Domisili (Form-DGT)”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.