Dalam rangka untuk memberikan kesamaan pemahaman atas pengertian penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE – 35 /PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, hal-hal yang diberikan penegasan sebagai berikut:
Pengertian Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Pengertia Jasa teknik
Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:
- pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
- pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
- pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
Pengertain Jasa manajemen
Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
Pengertain Jasa konsultan
Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Tarif PPh Pasal 23
Atas penghasilan tersebut di atas dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto.
Related search : jasa teknik,pengertian sewa,pengertian PENGHASILAN,pengertian pph pasal 23,pengertian jasa teknik,pengertian konsultan teknik,jasa teknik pph 23,jasa manajemen pph 23,jasa teknik adalah,jasa tehnik
Tagged with: Jasa Konsutan • Jasa Manajemen • Jasa Teknik • Pajak • Pajak Penghasilan • PPh • Sewa • tarif konsultan teknik
Filed under: PPh
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

semoga bermanfaat bagi para wajib pajak terutam yang belum paham tentang kewajiban yang harus dilaksanakan.