Penegasan PPN atas Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Leasing)
Dirjen Pajak telah mengeluarkan penegasan baru mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi dan transaksi penjualan dan penyewagunausahaan kembali (sale and leaseback), sebagai penegasan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-129 /PJ/2010 sebagai pengganti dari SE-10/PJ.42/1994.
Kegiatan sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Transaksi sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi
Dalam hal Barang Kena Pajak berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari pemasok (Supplier):
- Barang Kena Pajak tersebut dianggap diserahkan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada lessee;
- Lessor tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena dianggap hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- Pengusaha Kena Pajak pemasok wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada lessee dengan menggunakan identitas lessee sebagai pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak (tidak menggunakan metode qualitate qua (q.q.)).
- Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebesar Harga Jual dari Pengusaha Kena pajak pemasok.
Dalam hal Barang Kena Pajak berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari dari persediaan yang telah dimiliki oleh lessor:
-
Lessor pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan, yaitu:
- penyerahan jasa pembiayaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan
-
penyerahan Barang Kena Pajak, yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai.
- Lessor harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan harus menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut kepada lessee. Pengukuhan lessor sebagai Pengusaha Kena Pajak ini dilakukan dengan tetap memperhatikan batasan Pengusaha Kecil menu rut ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah Harga Jual, tidak termasuk unsur bunga yang diminta atau seharusnya diminta oleh lessor karena jasa pembiayaan yang diserahkannya.
- Penggunaan qualitate qua (q.q.) pad a bagian nama dan/atau NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak pada Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) sebelum diberlakukannya Surat Edaran ini dapat dibenarkan dan tidak menjadikan Faktur Pajak tersebut cacat.
Transaksi penjualan dan penyewagunausahaan kembali (sale and leaseback)
Dalam hal penyewagunausahaan kembalinya merupakan sewa guna usaha dengan hak opsi:
-
penyerahan Barang Kena Pajak dari lessee kepada lessor (sale) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena:
- Barang Kena Pajak yang menjadi objek pembiayaan berasal dari milik lessee, yang dijual oleh lessee untuk kemudian dipergunakan kembali oleh lessee;
- lessor pad a dasarnya hanya melakukan penyerahan jasa pembiayaan, tanpa bermaksud memiliki dan menggunakan barang yang menjadi objek pembiayaan tersebut;
- penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari lessee kepada lessor pada dasarnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utangpiutang;
- penyerahan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) merupakan jasa pembiayaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,
Dalam hal penyewagunausahaan kembalinya merupakan sewa guna usaha tanpa hak opsi:
- penyerahan Barang Kena Pajak dari lessee kepada lessor (sale) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- penyerahan jasa sewa guna usaha tanpa hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) dikenai Pajak


Bagaimanakah pengalihan barang modal yang menjadi objek sewa guna Usaha tersebut pada akhir masa sewa?
Apabila menggunakan perjanjian jual beli antara Lessor dengan Lessee akan tetap/ bisa menjadi dasar penggenaan PPN?