Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Perubahan Prosedur Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Prosedur pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan lagi berupa:
- Perbaikan prosedur pendaftaran Pengusaha Kena Pajak, yaitu perbaikan informasi pada formulir pendaftaran Pengusaha Kena Pajak berupa penambahan kolom isian mengenai status kepemilikan tempat kegiatan usaha
-
Perbaikan prosedur konfirmasi lapangan dalam rangka menyakinkan keberadaan dan kebenaran usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, antara lain:
- perubahan jangka waktu pelaksanaan konfirmasi dari 1 tahun menjadi paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya NPWP dan/atau NPPKP;
- perubahan tata cara konfirmasi lapangan, berupa perbaikan tujuan konfirmasi lapangan yaitu untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir pendaftaran dan melakukan penelitian kelayakan usaha.
- Perubahan formulir Berita Acara Konfirmasi Lapangan, yang bertujuan untuk:
-
- membuktikan kebenaran pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak; dan
-
meneliti kelayakan usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, yang meliputi:
a) Peta tempat kegiatan usaha;
b) Foto tempat kegiatan usaha;
c) Gambaran kegiatan usaha;
d) Data peredaran usaha;
e) Daftar harta di tempat kegiatan usaha.
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP
- Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Permohonan Pengukuhan PKP secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
- Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Pengukuhan PKP yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
- Dalam hal formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum diisi secara lengkap, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Pengukuhan PKP dilengkapi.
- Dalam hal Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, kepada Wajib Pajak diberikan SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP.
- Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP dan/atau permohonan pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP serta SPPKP, Kepala Kantor dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menugaskan petugas konfirmasi lapangan untuk melakukan konfirmasi lapangan dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak Baru dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data yang disampaikan Wajib Pajak.
- Dalam hal hasil konfirmasi lapangan menunjukkan bahwa data yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
- Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP di wilayah KP4/KP2KP yang tidak sekota dengan KPP, Kepala KPP dapat meminta bantu an KP4/KP2KP untuk membuktikan kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP.
- Dalam hal KPP menerima permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP melalui KP4/KP2KP, KPP menindaklanjuti sebagaimana angka 5 sd. angka 9.
Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 62/PJ/2010 dan SE- 146/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010.
Download
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan
Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)


[...] Read more … LikeBe the first to like this post. [...]