Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dilakukan melalui dua cara yaitu melalui :

  1. mekanisme biasa dimana setiap transaksi akan dipotong PPN oleh penjual (Pajak Keluaran) dan penjual akan melaporkan PPN yang dipotongnya yang sebelumnya dikurangkan lebih dahulu dengan PPN yang telah dibayarnya (Pajak Masukan). Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor sendiri oleh penjual ke Kas Negara.
  2. mekanisme pemungutan oleh Pemungut PPN. Melalui mekanisme ini pembeli yang ditunjuk oleh Pemerintah selaku Pemungut PPN akan memungut PPN atas pembelian yang dilakukannya, tidak seperti mekanisme biasa dimana penjual yang melakukan pemotongan PPN.


Jenis Pemungut PPN

Saat ini terdapat dua jenis Pemungut PPN yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu:

  1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010
  2. Bendaharawan  Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003.


Pemungut PPN Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi


Tarif PPN/PPn BM

  • Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
  • Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.


Pengecualian Pemungutan PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal:

  • pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  • pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  • pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  • pembayaran atas rekening telepon;
  • pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  • pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Faktur Pajak atas Pemungutan PPN

  • Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
  • Rekanan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin.


Saat Pembuatan Faktur Pajak

Faktur Pajak  harus dibuat pada saat:

  • penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa Kena Pajak;
  • penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan jasa Kena Pajak; atau
  • penerimaan pembayaran terrain dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.


Pemungutan PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.

 

Saat Pemungutan PPN

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan paling lama pada saat:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa Kena Pajak;
  2. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembaya ran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan jasa Kena Pajak; atau
  3. penerimaan pembayaran terrain dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

 

Saat Penyetoran PPN Dipungut

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


Pelaporan Pemungutan PPN

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.



Pemungut PPN Bendaharawan  Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara

Pembahasan akan dilakukan jika aturan terbaru mengenai Pemungut PPN Bendaharan Pemerintah telah terbit.


Related search : ppnbm,Pemungut PPN,ppn bm,pengecualian PPN,ppn pemungut,PPN kontraktor,mekanisme penggantian faktur pajak,PPN & PPNBM,mekanisme pemungutan ppn bm,pemungut PPN 2010

Artikel Terkait:

Tagged with: Faktur PajakPajakpajak pertambahan nilaiPemungut PPNPPN

Filed under: PPN

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!