Untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak,  Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut disampaikan hal-hal yang diatur dalam PER – 12/PJ/2010.


Pengertian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan  (NOP)

Yang dimaksud dengan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat :

  1. unik, yaitu setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya;
  2. tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama; dan
  3. standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.


Pemberian dan Penggunaan NOP

  • NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB
  • NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


Struktur NOP

Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut :

  1. digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
  2. digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
  3. digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
  4. digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
  5. digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
  6. digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
  7. digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.

26 Comments to “Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan”

  • zainal arifin says:

    Berapa besarnya nilai jual objek pajak di jalan Garnisun Dalam Kelurahan Karet Semanggi Kec. Setia Budi Jakarta selatan tahun 2012 ini ?

  • Leave a Reply for “Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.