Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
Untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut disampaikan hal-hal yang diatur dalam PER – 12/PJ/2010.
Pengertian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NOP)
Yang dimaksud dengan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat :
- unik, yaitu setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya;
- tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama; dan
- standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.
Pemberian dan Penggunaan NOP
- NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB
- NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Struktur NOP
Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut :
- digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
- digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
- digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
- digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
- digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
- digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
- digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.


bagaimana cara mengurus PBB di dalam perumahan karena sudah 3 tahun kami belum dapat SPPT
NOP PBB 35-78-021-004-006-0023-0
PBB 2010 = RP 746.472
PBB 2011 = RP 739.472
SPPT 2012 = RP 2.418.636
PBB 2012 naik > 300 %
Pertanyaan: Mengapa PBB naik lebih dari 300%
Mohon perhatiannya Bpk/Ibu Perpajakan, bahwa sejak thn 2010 saya tidak dapat lagi membayar pajak melalui atm karena database NOP BELUM DIPERBAHARUI, karena di tempat objek pajak terjadi pemekaran wilayah, yang tadinya kecamatan Cimanggis, kelurahan Jatijajar menjadi kecamatan Tapos kelurahan Jatijajar. Yang mana hal ini membuat saya harus setor ke kantor Pajak setempat dan hal ini sangat membuang waktu.
Tolong database ATM dapat secepatnya diperbaharui.
Terima kasih.