Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2010
Sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008 bahwa tarif PPh untuk Badan tahun 2009 dan 2010 dan seterusnya tidak sama, dimana tarif PPh Badan tahun 2009 sebesar 28% tetapi tarif untuk tahun 2010 dan seterusnya adalah 25%. Perbedaan tarif tersebut menyebabkan pertanyaan khususnya bagaimana menghitung angasuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2010.
Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Menurut UU PPh
Berdasarkan Pasal 25 UU PPh besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
- Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Masalahnya adalah dengan adanya tarif PPh yang baru maka jika angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2010 menggunakan dasar SPT Tahunan PPh tahun 2009 maka angsuran yang akan dilakukan tidak mencerminkan PPh yang akan terutang atas penghasilan selama tahun 2010 karena PPh yang akan terutang di tahun 2010 menggunakan tarif baru (25%) sedangkan angsuran PPh Pasal 25 masih menggunakan tarif yang lama (28%).
Sampai saat ini Direktur Pajak belum mengeluarkan ketentuan yang mengatur penghitungan PPh Pasal 25 untuk masa transisi tahun 2009 dan 2010. Aturan sebelumnya yang pernah mengatur masalah yang sama yaitu pada saat UU PPh Nomor 17 tahun 2000 diberlakukan mulai 1 Januari 2001 maka Dirjen Pajak mengeluarkan ketentuan yang mengatur penghitungan PPh Pasal 25 masa transisi tahun 2001 yaitu dengan Nomor KEP – 210/PJ./2001. Namun demikian karena aturan tersebut hanya berlaku untuk tahun 2001 maka tentunya tidak dapat digunakan untuk tahun pajak 2010.
Angsuran PPh Pasal 25 Menurut Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan
Berhubung sampai saat ini belum ada penegasan khusus cara perhitungan PPh Badan tahun pajak 2010, maka acuan yang dapat digunakan selain UU PPh adalah Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009.
Menurut Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009, Formulir Induk SPT 1771 Huruf E ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN, Angka 14 huruf d- PPh YANG TERUTANG:
“Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak (angka 14c) dikalikan dengan tarif PPh dari Bagian B Nomor 4″
Tarif PPh dari Bagian B Nomor 4 adalah 28%.
Dengan demikian dapat disampaikan bahwa tarif yang digunakan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010 menurut Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 adalah 28% bukan 25%.
Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Masuk Bursa
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 jo. Nomor 208/PMK.03/2008, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
Dengan demikian tarif yang digunakan untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala adalah untuk semester I tahun 2010 adalah berdasarkan laporan keuangan Semester II tahun 2009 yang pada saat itu tarif umum yang digunakan adalah 28%.


Jadi,, untuk perhitungan tahun 2010 tidak menggunakan tarif 28%??
kalo gk salah sudah ada koq di buku petunjuk pengisian SPT Badan Tahun 2010 halaman 20, coba teman2 buka ” tertulis sejak tahun pajak 2010 menjadi 25% (dari asalnya 28%). tq
ialah,berarti kerja dirjen pajak selama ini adalah tidur alias nga bekerja,masa mutuskan itu aja payah harus di repotkan orang orang yang nga bersangkutan seperti kita kita ini,
tar kurang bayar kita juga yg nunggak padahal uangnya suda kita gunakan ,untuk nombokinya apalagi, klo lebih bayar kan bukan bisa uang kita kita minta balik
lebih baik lebih bayarnya bita tabung di bank dapat bunga lg
bukan orang itu yg lebih pintar buat uang kita di bank
kalo menurut saya, karena belum ada aturan jelas yg mengatur masa transisi ini, disitu tertulis penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laba rugi triwulan terakhir, artinya disini jelas menggunakan tarif umum atas laba rugi fiskal sesuai dgn aturan pajak yang berlaku ditahun itu tetapi dihitung berdasarkan laba rugi triwlulan yg terakhir…kan aneh…Angsuran pake 28 % padahal Pph badan nya yg berlaku adalah 25 %..udah pasti lebih bayar nanti akhir tahun…Pasal 29 kan ada dibuat untuk menutupi kekurangan PPh Psal 25 tersebut.,..
Ia nih Dirjen Pajak gak mikir apa ya..??? atau gak bisa menemukan formula yang gampang di laksanakan masyarakat gituh..??? kok senangnya bikin orang bingung ya…?? klo gak di ikutin kena sanksi,denda,apalah…tp diikutin susah di mengertinya..
wah….nga bisa dong kalu pph 25 th 2010 pake 28%
karna akan terjadi lebih bayar nantinya.
dan urusannya jadi sulit.retitusi atau dikompesasi.
saran gw mending pake 25% jika akhir tahun kurang bayr kan sudah ada salurannya pph 29
daripada duit mendek di negara.mending buat jualan es.