Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
Sehubungan dengan mulai berlakunya UU PPN yang baru 1 April 2010, maka untuk mengakomodir perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan aturan baru mengenai bentuk, isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yaitu dengan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 14/PJ/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-146/Pj./2006 Tentang Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dan dengan Surat Edaran Nomor SE- 43/PJ/2010. Berikut ini disampaikan hal-hal yang diatur oleh PER- 14/PJ/2010 dan SE- 43/PJ/2010 tersebut.
Bentuk Formulir SPT Masa PPN
Formulir SPT Masa PPN (Formulir 1107) tetap berlaku tanpa mengalami perubahan, namun beberapa bagian petunjuk pengisian dalam formuiir tersebut diubah dan berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak April 2010.
Pokok-pokok Perubahan Formulir SPT Masa PPN
Pokok-pokok perubahan yang diakomodasi dalam Perdirjen Perubahan SPT Masa PPN, antara lain:
- adanya penambahan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Masukan, yaitu PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP dan PKP Bensiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;
- ketentuan yang mengatur mengenai PKP yang hanya dapat mengajukan restitusi pada akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN dan PKP yang dapat mengajukan restitusi pada setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN;
- ketentuan yang mengatur mengenai penambahan objek baru yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN;
- ketentuan yang mengatur mengenai pembatalan penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (2) UU PPN;
- tata cara pelaporan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan:
- peredaran usaha yang dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN; atau
- kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7a) UU PPN;
- ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak, antara lain:
- bahwa tidak dikenal lagi Faktur Pajak Sederhana;
- penomoran Faktur Pajak;
- pelaporan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor JKP dan BKP tidak berwujud;
- pelaporan Faktur Pajak atas penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri
- ketentuan mengenai saat penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A UU PPN;
- terdapat beberapa perubahan mengenai contoh-contoh yang selama ini telah diberikan dan penambahan contoh terkait dengan ketentuan barn; dan
- penambahan 1 (satu) Lampiran bare berupa Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak Kepada orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Perubahan Formulir SPT Masa PPN
Perubahan dalam cara pengisian formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut:


mohon penjelasan saudara saya baru mulai usaha, ditanyakan bagaimana bayar titipan pajak, misalnya dalam bulan agustus 2011 pajak penjualan sebesar Rp 3,575,500, sedangkan pajak pembelian sebesar Rp 2,875,200,apakah saudara saya membayar selisihnya yaitu Rp 600,300,mohon penjelasannya, trim atas jawabannya
Mohon penjelasan tentang pelaporan penyerahan barang di kuar daerah pabean , yang menurut A/R kami data dimasukan pada lampiran induk I.B tetapi kami tidak dapat memasukan data entry langsung ke induk SPT masa, mohon penjelasan dimana saya harus memasukkan data sebelum ke induk SPT nya,
Terimakasih
Pak Rudi saya ingin menanyakan pada SPT Masa PPN 1111 pada II.H disebutkan PPN lebih bayar pada butir II.D oleh
“PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN” atau “Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN” tersebut bagaimana memilihnya, jika
Penyerahan yang saya lakukan pada suatu masa adalah 60% adalah penyerahan lokal yang PPN-nya dipungut sendiri, & 40%-nya adalah penyerahan ekspor BKP.
Apakah yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (4b) huruf a. pada UU No. 42 Tahun 2009 yang disebutkan “a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud” yang dimaksudkan pada peraturan ersebut merupakan penyerahan 100% ekpor atau sebagian ekspor & lokal juga sudah dapat memenuhi ketentuan tersebut.
Salam hangat.
1. Apabila dalam suatu masa pajak PPN Saya mencatat ada Kurang Bayar, namun Saya salah perhitungan dan ternyata yang benar adalah Lebih Bayar untuk masa pajak PPN tersebut. Bagaimana pencatatan akuntansi yang benar yang Saya harus buat untuk membenarkan kesalahan tersebut apabila Kurang Bayar tersebut sudah Saya lunasi ke KP?.
2. Sebaliknya, bagaimana pencatatan akuntansi yang harus Saya buat jika saya mencatat Lebih Bayar namun ternyata yang bnar adalah Kurang Bayar? apabila dalam kondisi Lebih Bayar tersebut sudah Saya terima pengembaliannya atau apabila Lebih Byar tersebut belum saya terima pengembaliannya (brmksud untuk direstitusi ke masa pajak brikutnya)?
Adakah UU atau peraturan perpajakan yang mngatur pencatatan sprti itu?
Terima Kasih
Dear Pak
Apakah pelaporan spt masa ppn khususnya pada form 1107-A dan 1107-B harus dilampirkan faktur pajak keluaran maupun masukan?
thx atas perhatiannya.
regards;
yos.
Pak Rudi…tolong dikasih contoh penghitungan PPh Badan Thn 2009 dong… masih bingung nih penerapan tarifnya…??? Pake tarif tunggal 28% itu cakupannya seperti apa..?? dan Penghitungan dari Peredaran Bruto itu seperti apa..???Thanks sebelumnya pak..
@Ecko, jika peredaran bruto <=4,8 M setahun maka tarifnya 28% x 50% = 14%, jika lebih dari 4,8 M tarif bertingkat 14 % & 28 % & semua akan menjadi acuan perkalian dengan laba tahunan.
Penghitungan peredaran bruto menurut saya adalah jumlah semua aspek penjualan maupun pendapatan yang masuk kategori objek pajak selama setahun.
Matur suwun…..