Dalam ketentuan UU PPh terdapat kewajiban membayar pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang disebut dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha ketentuan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan diatur berbeda dengan Wajib Pajak lainnya. Ketentuan mengenai perhitungan angsuran PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi sebagai pedagang pengecer diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, SE Nomor SE-77/PJ/2010, sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 (perubahan PMK No. 255/PMK.03/2008). Berikut ini disampaikan hal-hal yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib pajak orangpribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang pengeceryang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:
- penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
- penyerahan jasa,melalui suatu tempat usaha
Tempat Pendaftaran NPWP
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diriuntuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi setiap tempat usaha diKantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usahatersebut dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputitempat tinggal Wajib Pajak.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan darimasing-masing tempat usaha.
Angsuran PPh Pasal 25 Merupakan Kredit Pajak
Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilanyang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
Tidak Perlu Lapor ke Kantor Pelayanan Pajak jika Surat Setoran Pajak yang telah mendapat validasi
Surat Setoran Pajak yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi PenerimaanNegara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PajakPenghasilan Pasal 25 sesuaidengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi Terlambat Setor dan Lapor
- pembayaran setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.
- pembayaran setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan denda sebesar Rp 100.000
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftarjumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan pasal 25 darimasing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahkerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi pengusahaTertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Related search : pedagang pengecer,tarif pajak pph ps 25,perhitungan pph pasal 25 orang pribadi,pasal25,hukum per 32/PJ/2010,angsuran pajak pph pasal 25,contoh perhitungan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi pedagang,pajak penghasilan utk pedagang eceran,batas bayar pph 25 0 75%,perhitungan pajak penghasilan pedagang pengecer
Artikel Terkait:
Tagged with: Pajak • Pajak Penghasilan • Pedagang Grosir dan Eceran • PPh • PPh Pasal 25
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

Penjualan 100.000; PPh 25-nya harnya 750. Masa sih profitnya ga sampai 2000?
0,75% dari omset benar-benar akan mematikan para pedagang kebutuhan bahan pokok, pedagang HP baru, dan banyak lagi pedagang yang hanya mengandalkan besarnya omset dengan margin keuntungan yang amat tipis.
Apakah tarip ini sudah merupakan UU?
Mohon penjelasan, terima kasih.
setuju dengan pendapat bapak untoro…
apa dasar dari bapak2 pajak, menetapkan 0,75 % dari omzet ???
besarnya omset yang didapat, tidak mencerminkan laba yang didapat juga besar pakkk…
dengan kondisi skr aja, kita2 pedagang kecil sudah susah…
ini ditambah dengan harus bayar pajak 0,75 % dari omset…
katanya pak SBY ingin meningkatkan usaha kecil dan menengah ??? kalo masih juga ditarik pajak yang memberatkan kita2 pedagang kecil, berarti pak SBY tidak berkomitmen terhadap usaha kecil dan menengah ???
capee deee…
apakah peraturan itu tetep jg berlaku utk wp op PKP yg jg melaksanakan pembukuan? berat banget … profit sampe 0,5% aja sdh mending, tp musti stor negaranya malah lbh gede 0,75%. Okelah nnt bs muncul lbh bayar, tp utk restitusi hrs diperiksa, hsl pemeriksaan blm tentu sesuai dg keadaan WP, pdhal kewajiban stor pph ps 25 jalan terus. Kalo gini … selamat datang kebangkrutan dan selamat datang pula pengangguran. Apa sich pikiran mrk pada saat mengeluarkan peraturan spt ini?