UU PPN dan PPnBM Terbaru No 42 Tahun 2009

Telah terbit Undang-undang terbaru yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terbit tanggal 15 Oktober 2009.  UU PPN dan PPnBM tersebut mulai berlaku 1 April 2010.

 

Silahkan Download: Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

11 Comments to “UU PPN dan PPnBM Terbaru No 42 Tahun 2009”

  • Chiecha says:

    Mohon jawabannya, atas sebuah bangunan yang dibeli tahun 96 ddn luasan 264m2 dan telah direnovasi pada tahun 2005 menjadi 402m2 apakah masih terhutang PPN membangun sendiri pada saat ini ? jika ya, bagaimana cara penghitungannya yang sesuai dengan peraturan pajak. thankyou

  • devi says:

    pak saya mau tanya, ada ga pasal ppn yg tidak bisa diterapkan di indonesia,kalau memang ada tolong sekalian lampirkan alasan dan sumbernya… dan gimana perbandingan nya dengan negara lain?
    trima kasih

  • haryanto says:

    saya mndapat tugas/pertnyan dri dosen saya…
    “apakah atas penyerahan barang bekas seperti (mobil,motor dll) terutang PPN sejak berlakunya uu PPN yang baru???”
    mohon di kasih pengertian/penjelasan…
    terima kasih….

  • Bisri says:

    Perusahaan saya bergerak dalam penjualan gas CNG, diaman siklus penjualannya kepada customer berlangsung secara kontinyu dari awal bulan sampai akhir bulan. Pada awal bulan berikutnya dibuat perhitungan berapa gas yg dipakai dengan menggunakan berita acara. Setelah berita acara dibuat baru dibuat invoice dan faktur pajaknya dengan tanggal awal bulan tersebut. Saya ingin tanya apakah penerbitan faktur pajak dengan tanggal pada awal bulan mengikuti tanggal berita acara SUDAH BENAR. Tolong penjelasannya

  • adhitia says:

    Selamat Siang, saya ada transaksi jual beli saya sebagai supplier di jakarta dan custemer saya di pekanbaru. saya adalah distributor untuk suatu meerk tertentu. untuk itu saya harus mendatangkan barang yang di order oleh customer saya dari amerika. akan tetapi custemer menginginkan penyerahan barangnya di Singapore (mengingat efisiensi biaya dsb ketimbang harus di kirim ke jakarta dulu lalu di kirim ke pekanbaru)). pertannyaannya apakah invoice saya ke customer juga menyertakan faktur pajak.sedangkan pengurusan clearance di singapore di lakukan oleh customer sendiri. please advice ya

  • Adit Anggasana says:

    Pak mohon bimbingannya. Di perusahaan saya terdapat kelebihan pajak masukan, apakah dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya atau harus restitusi kalau menurut UU No.42 Tahun 2009 tentang PPn dan PPnBm.
    Apakah benar untuk tahun 2010 apabila ada kelebihan pajak masukan sudah tidak bisa dikompensasikan ke tahun 2011?

    Terima Kasih.

  • Leave a Reply for “UU PPN dan PPnBM Terbaru No 42 Tahun 2009”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.